JAKARTA, BERNAS. ID – Tiga tersangka daftar pencarian orang (DPO), inisial B, BK, dan HF, akhirnya tertangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, (16/11/2024).
Baca Juga : Pimpinan Komisi I Sebut Tindak Tegas Berantas Judol Bahkan Sampai Oknum Pejabat
Ketiganya terkait dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online, yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wira memastikan, ketiganya bukan pegawai Komdigi.
Baca Juga : Pakar Hukum Unbhara Jaya Tegaskan Berantas Judol Harus Libatkan Semua Pihak
Masih kata Wira, tersangka B maupun tersangka BK dan HF berperan sama seperti tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya.
“Sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan website judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” terang Wira.
Dari penangkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti mulai dari 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM, dan tunai dengan berbagai macam mata uang senilai Rp600 juta.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” tutup Wira. (FIE)
