JAKARTA, BERNAS.ID – Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat sudah bertahun-tahun menggantung di DPR RI. RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri telah diusulkan sejak tahun 2003 dan dirumuskan naskah akademiknya pada tahun 2010. Meski sudah lama masuk Prolegnas DPR.
Desakan dari para akademisi, aktivis adat serta LSM tidak menggoyahkan anggota dewan mensahka RUU MHA menjadi undang-undang.
Namun, ada angin segar soal RUU Adat tersebut. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arzeti Bilbina mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) segera disahkan.
Baca Juga : APHA Indonesia Sebut Masih Ada Asa Perlindungan Masyarakat Adat di Era Pemerintahan Prabowo – Gibran
RUU tersebut dianggap penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan dan menjamin pelestarian tradisi budaya Indonesia.
“Menjamin hak-hak masyarakat adat merupakan kewajiban negara. Maka kami mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Proglenas prioritas sehingga bisa segera disahkan,” ujar Arzeti kepada wartawan, Selasa, (19/11/2024).
Dengan semangat periode DPR yang baru, Arzeti berharap RUU Masyarakat Adat semakin mendapat perhatian.
“Karena ini menyangkut pengakuan resmi terhadap hukum adat seperti budaya dan bahasa agar tidak tergerus zaman,” jelas Arzeti.
Baca Juga : Menelaah Kondisi Terkini Masyarakat Adat Dan Hak Ulayatnya
Arzeti menilai RUU MHA harus segera disahkan guna memberi pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat.
Seperti tujuan awal dari RUU ini yaitu untuk memberikan pengakuan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, seperti hak atas tanah, sumber daya alam, dan hak untuk mempertahankan budaya mereka.
“Dengan adanya beleid khusus terkait masyarakat adat, kita berharap Pemerintah lebih memperhatikan adat budaya yang ada di Indonesia. Apalagi zaman sekarang sudah digempur oleh budaya luar yang sangat masif,” katanya..
RUU MHA sambungnya, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan mendorong pembangunan lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Kan juga bisa memberikan kepentingan jangka panjang untuk masyarakat dan Pemerintah bisa menjaga adat budaya masyarakat kita,” katanya.
Arzeti khawatir banyak adat budaya kita yang mulai hilang karena tergerus arus kemajuan zaman, seperti bahasa daerah kita yang sudah mulai tidak terpakai dan tidak digunakan masyarakat setempat. (FIE)
