Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Budaya»Menelaah Kondisi Terkini Masyarakat Adat Dan Hak Ulayatnya
    Budaya

    Menelaah Kondisi Terkini Masyarakat Adat Dan Hak Ulayatnya

    Firardi RozyBy Firardi RozySeptember 26, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Webinar Kondisi terkini Masyarakat Adat dan Hak Ulayatnya, digelar Universitas Negeri Andalas Padang dan USU Medan.

    Ada bebebrapa masukan dari Dekan Fakultas Hukum Andalas tentang beberapa permasalahan tanah adat di Padang, khususnya tentang sengketa yang berkepanjangan sehingga mempersulit dlm proses pensertipikatan menjadi sulit, pemerintah abai atas beberapa kasus kasus yabg saat ini mencuat.

    Dalam webinar pada siang hari ini untuk mengulas dan mengkaji lebih dalam tentang kekberadaan masyarakat adat dan ulayatnya

    Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof Dr. Rosnidar Sembiring, SH,. M.Hum, menuturkan mengenai Masyarakat adat diakui oleh Indonesia, berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen: Pengakuan atas keberadaan, masyarakat hukum dalam UUD sebelum amandemen adalah mengakui masyarakat sudah ada dengan segala system yang berlaku didalamnya. 

    Berpendapat mengenai Intervensi pemerintah dan pengusaha swasta dalam pemanfaatan sumber daya hutan telah menyebabkan keterdesakan ruang hidup masyarakat mengenai hukum adat untuk memperoleh kegiatan tersebut. Antiklimaks dari proses ini hilangnya ruang hidup masyarakat (lebensraum) dikarenakan Masukan industry kehutanan modern yang Ekspansif dan Ekstensif sifatnya.

    Sementara itu, Budiman Dekan USU menerangkan, bahwa kondisi terkini hukum adat dengan wilayahnya, sangat menarik karena masyarakat hukum adat dengan wilayahny. Ia menanyakan apakah masyarakat adat masih ada dan wilayah hukum adat apakah masih ada, dan banyak kasus kasus pertanahan adat tergerus oleh investor yang ada dan mengkritisi mengenai masyarakat hukum adat masih ada di Indonesia. Contoh kasus dari Minangkabau memiliki Adat dari rapatan Anak Nagari dari padang masih memiliki adat. Hak hak adat dari waktu-kewaktu tergerus oleh Investor.

    Tak hanya itu, dicontohkan Ketua Asosiasi Pengajat Hukum Adat Indonesia, Laksanto Utomo, sengketa hutan adat Pubabu yang meliputi Desa Linamnutu, Mio dan Oe Ekam diawali oleh keengganan masyarakarat adat Besipae, untuk menyetujui tawaran perpanjangan izin pinjam pakai lahan di kawasan hutan Pubabu.

    Konflik lahan bermula pada 1982 ketika pemerintah dan Australia bekerja sama dalam peternakan dan penggemukan sapi, meminjam lahan masyarakat adat. Setelah kontrak selesai, pengelolaan lahan itu semestinya dikembalikan ke masyarakat adat.

    Pada 1987, selama 25 tahun ke depan, wilayah itu digunakan sebagai areal proyek peternakan sapi. Pada tahun 2010, dua tahun sebelum kontrak kadaluarsa, tawaran perpanjangan dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan ditolak warga.  Akan tetapi, pada 2012, pemerintah daerah kembali mengeluarkan serfitikat dengan luas 3.780 hektare, tanpa sepengetahuan masyarakat.

    Pada 2012, masyarakat Besipae menentang keputusan untuk memperpanjang izin atas tanah. Mereka berpendapat bahwa hutan adat diperlukan untuk dikembalikan ke fungsi aslinya sebagai kawasan konservasi, yang oleh warga lokal dikenal sebagai Nais Kio.

    Laksanto berharap, pada petemuan Guru besar memberikan dukungan penuh terhadap masyarakat Adat dari berbagai Akademisi.

    Kesimpulan dari Webwinar yaitu pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan rancangan Undang Undang  Hukum Adat yang sekarang berhenti di DPR dan tidak ditindak lanjuti.(fir)

     

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Ribuan Orang Antusias Saksikan Kirab Budaya Tresna Pancasila

    June 7, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026

    Rujak Pare Sambal Kecombrang, Upaya Melawan Lupa Tragedi Mei 1998

    May 23, 2026

    Pameran Seni “Art is All Around” Kembali Digelar Ketiga Kalinya

    May 8, 2026

    Siswi SMA 2 Palu Wakili Indonesia di Ajang Miss Teen Culture International 2026 

    May 6, 2026

    Mengenang RM Jodjana, Tokoh Tari dari Jawa yang Mendunia, Walau Kini Tak Banyak Dikenal

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.