BOGOR, BERNAS.ID – Hingga akhir 2024, masih terdapat 78 kampung kumuh di DKI Jakarta yang belum tersentuh program penataan. Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI, Yuke Yurike, regulasi Pergub Nomor 90 Tahun 2018 dinilai menjadi kendala utama dalam upaya perbaikan tersebut.
“Pergub ini membuat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tidak leluasa bergerak karena rantai koordinasi antar dinas terlalu panjang,” kata Yuke dalam rapat pembahasan APBD 2025 di Puncak, Bogor, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga : DPRD DKI Dorong Inovasi Pajak Daerah, Pimpinan Komisi E Soroti Pentingnya Reformasi dan Edukasi Wajib Pajak
Ia menambahkan, revisi Pergub 90 diperlukan untuk mempercepat proses penataan tanpa tumpang tindih dengan dinas lain. Yuke menegaskan bahwa tujuan evaluasi ini adalah memberikan fleksibilitas kepada Dinas Perumahan dalam menangani kampung kumuh secara menyeluruh tanpa terhambat birokrasi yang kompleks.
Baca Juga : DPRD DKI Jakarta Fokus Tingkatkan Layanan Kesehatan untuk Warga
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kelik Indriayanto, mendukung langkah ini. Ia menjelaskan bahwa program strategis daerah tahun 2025 telah menganggarkan Rp7,8 miliar untuk pendataan ulang RW kumuh serta perancangan rumah susun di Muara Angke.
“Kami akan mengevaluasi kondisi RW kumuh di Jakarta agar penanganannya bisa lebih fokus dan terukur,” ujarnya.
Hingga kini, dari 700 kampung di DKI Jakarta, sebanyak 78 kampung masih memerlukan perhatian khusus. Diharapkan dengan evaluasi Pergub dan alokasi anggaran strategis, penataan dapat berjalan lebih efektif di tahun mendatang. (DID)
