JAKARTA, BERNAS. ID – Sidang lanjutan praperadilan kasus menteri perdagangan Thomas Lembong kembali bergulir. Agenda pembacaan kesimpulan.
Lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Kejaksaan Agung dituding melakukan penipuan publik dalam kasus yang menjerat Tom.
Ari menyatakan, saat Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka belum ditemukan actual loss atau kerugian yang nyata pada keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Baca Juga : Jaksa Agung Jelaskan Alasan Thomas Lembong Ditetapkan Tersangka
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2016 mengatur hasil penghitungan kerugian keuangan negara harus disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ahli Dr Chairul Huda juga telah menegaskan jika perhitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara harus dilakukan oleh pihak lain, semisal BPKP, inspektorat, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan lain sebagainya,” papar Ari di PN Jakarta Selatan , Senin (25/11/2024).
Adapun sambung Ari pengakuan termohon Kejagung yang menyatakan telah melakukan audit melalui BPKP sama sekali tidak terbukti di persidangan perkara a quo dan hal tersebut patut diduga adalah suatu bentuk penipuan publik.
Baca Juga : Jaksa Agung Diminta Profesional dalam Menangani Kasus Thomas Lembong
“Pada faktanya, termohon tidak menunjukkan bukti hasil audit penghitungan kerugian negara/perekonomian negara yang dilakukan BPKP dalam kegiatan importasi gula,” jelasnya.
Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 29 Oktober 2024 terkait kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kemendag.
Tom Lembong dianggap terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.
Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan ini juga disebut tim penasihat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahanan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasihat hukumnya sendiri.
Dalam kesimpulan yang dibacakan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di sidang praperadilan hari ini, bukti penetapan tersangka Tom Lembong dinilai kurang lantaran belum ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
“Pemohon (Tom Lembong) juga keberatan menunjukkan alat-alat bukti yang dibawanya. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan semakin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini,” tegas Ari.
Ia lantas menyinggung dugaan kerugian negara hingga Rp400 miliar yang dituduhkan kepada kliennya.
“Termohon (Kejagung) hanya mendasarkan pada laporan hasil ekspose BPKP dan surat tugas dari BPKP yang tidak memenuhi syarat penetapan kerugian keuangan negara yang nyata,” pungkasnya. (FIE)
