JAKARTA, BERNAS.ID – Lanjutan sidang praperadilan kasus impor gula dengan tersangka mantan menteri perdagangan Thomas Lembong, memasuki masa pembacaan putusan.
Dalam sidang hakim tunggal, Majelis hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan Tom Lembong. Hakim tunggal menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Tom, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga : Lanjutan Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kuasa Hukum Sebut Kejagung Telah Melakukan Pembohong Publik
“Mengadili, dalam provisi menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Menurut Hakim, yang telah dilakukan Kejaksaan Agung memenuhi syarat objektif yang ditentukan. Selain itu, hakim juga menyebut bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung sudah benar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Hakim mengungkapkan tidak ada aturan terkait perlunya perhitungan kerugian negara ketika penegak hukum menetapkan seseorang menjadi tersangka seperti dalam kasus yang menjerat Tom.
Baca Juga : Jaksa Agung Jelaskan Alasan Thomas Lembong Ditetapkan Tersangka
“Lebih-lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada satu aturan pun yang mensyaratkan bahwa harus ada perhitungan kerugian negara sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka. Namun, hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti seperti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP,” tutupnya. (FIE)
