SLEMAN, BERNAS.ID – Tim Hukum dan Advokasi paslon bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo – Sukamto (Kusuka), melaporkan dua kasus sekaligus ke Bawaslu Sleman, Selasa (26/11/2024). Selain itu mereka meminta lembaga pengawas pemilu itu bersikap netral.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi paslon Kusuka, Alouvie RM menyatakan pada hari Selasa (26/11/2024) pihaknya telah melaporkan tindak pidana kampanye yang terjadi di depan kantor Bawaslu Sleman, Senin (25/11/2024). Saat itu terjadi aksi demontrasi dari pendukung paslon Harda Kiswoyo – Danang Maharsa.
“Diduga disitu ada ajakan – ajakan untuk memilih paslon nomor urut 2. Fakta membuktikan secara terang benerang dan sudah banyak beredar karena di upload di media sosial,” terang Alouvia.
Baca Juga : Koalisi Sleman Bersatu Desak Bawaslu Tindaklanjuti Temuan Dugaan Politik Uang
Menurutnya Bawaslu sudah semestinya tanpa ragu langsung mengusut dugaan kampanye di masa tenang itu. Pasalnya, pelanggaran itu justru datang sendiri di depan kantor Bawaslu.
“Kami mendesak Bawaslu bekerja tegak lurus, bersikap netral sesuai aturan yang berlaku. Kami curiga kenapa Bawaslu tidak kemudian melakukan penindakan,” katanya.
Tim Kuasa Hukum lainnya, Saiful Bahri Pelu mengatakan untuk laporan kedua terkait kasus tuduhan money politic yang terjadi di desa Sendang Mulyo, Minggir Sleman, pada hari Sabtu (23/11/24). Menurutnya tuduhan money politik yang dialamatkan Paslon Kusuka tidak berdasar.
Menurutnya justru sebaliknya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2 bertentangan dengan pasal 62 ayat 1(c) PKPU Nomor 13/2024. Bunyinya, dalam kegiatan kampanye, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang melibatkan : Kepala desa atau sebutan lain/lurah, atau perangkat desa serta dalam pasal 62 ayat 2.
“Tindakan yang dapat merugikan Paslon lami, karena itu berdasarkan ketentuan pasal pasal diatas kami melaporkannya ke Bawaslu, hari ini,” ujarnya.
Saiful menyebut laporan telah memenuhi semua unsur pelanggaran. Saat kejadian lurah setempat juga dianggap melampui batas batas kewenangannya yang berakibat merugikan Paslon Kusuka.
Ketua Tim Pemenangan Kusuka Raden Inoki Azmi Purnomo mengatakan pertiwa pada hari Sabtu malam (23/11/2024) bukan merupakan tindakan money politik. Tim bergerak dipangan sesuai kewenangan khusus untuk mengurus pengadaan saksi dan dana operasional kader.
“Namun, tim kami justru dirampas uangnya, ada yang diketuk malam malam, kader – kader kami diintervensi,” katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al-ikhsan Siregar membenarkan telah menerima laporan dari tim kuasa hukum paslon Kusuka.
“Dua laporan itu sudah kami terima, prinsip kami akan kaji laporan itu, dan akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Terkait tuntutan agar Bawaslu bekerja tegak luruh dan netral, Arjuna mengatakan Bawaslu bekerja dalam prinsip independen dan profesional dalam melakukan pengawasan.
“Nggak apa – apa dikomentari begitu tidak apa apa, prinsip kita tetap netral dan secara profesional melakukan pengawasan,” ujarnya.
Baca Juga : Mahasiswa Minta Bawaslu Tegas Jalankan Putusan MK Soal Netralitas ASN
Arjuna mengatakan setiap laporan akan dikaji dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Walaupun nanti sudah lewat hari pencoblosan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Walaupun sudah lewat hari pemilihan tidak apa apa, tetap diproses,” katanya.
Sementara itu terkait tindaklanjut dugaan money politik di Sendang Mulyo, Minggir, Arjuam menjelaskan telah memanggil tujuh saksi termasuk terduga pelaku.
“Dari tujuh saksi itu hari ini yang datang baru satu saksi, besok akan kita panggil lagi,” katanya. (age)
