JAKARTA, BERNAS.ID – BEM KM UNNES, meminta Bawaslu tegas menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Hal itu perihal sanksi pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
“Bagi saya perlu ada keseriusan baik dari Bawaslu maupun aparat penegak hukum yang lain untuk melaksanakan putusan ini sebaik mungkin,” ujar Presiden Mahasiswa BEM KM UNNES Bahrudin Wahyu Adi Sajiwo, kepada wartawan, Sabtu, (23/11/2024).
Baca Juga : Diduga Bersumber dari Judol, PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Kampanye Pilkada
Dia berharap dengan adanya putusan MK itu proses penegakan hukum bisa ditegakan sebaik mungkin terhadap semua pelanggaran. Tentu akan jadi preseden yang baik akhirnya ada percontohan, dalam praktik yang dikejar justru hanya kepala desa dan perangkat desa, orang-orang yang jadi pejabat daerah dan aparat dan sekelas menteri dan presiden cenderung ada pembiaran.
Baca Juga : Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Terkait Video Dukungan Presiden Prabowo di Paslon Jateng
“Kalau mau bikin jera equality before the law ditegakan gitu,” pungkasnya. (FIE)
