JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta 2024. Hasilnya, pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07%.
Pengumuman hasil rekapitulasi dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Hotel Sari Pasific Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024.
Gerakan Aktivis 98 (Gerak98) mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono Anung (Mas Pram) – Rano Karno (Bang Doel) yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Baca Juga : Menang Satu Putaran, Gerak98 Ucapkan Selamat Kepada Pramono Anung – Rano Karno
Juru Bicara Gerak98, Ridwan Darmawan mengatakan Selamat Untuk Mas Pramono Anung dan Bang Rano “Doel” Karno yang telat resmi di tetapkan sebagai Pemenang oleh KPUD DKI Jakarta, dan menyerukan kepada warga Jakarta untuk mengawal kemenangan Pramono Anung – Rano Karno tersebut.
“Selamat Mas Pram dan Bang Doel, selamat mengemban amanah dan semoga tetap merakyat dan mampu segera memenuhi janji-janji kampanyenya kepada warga Jakarta, saya juga menghimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk mengawal kemenangan ini dari pembegalan yang masih dimungkinkan terjadi untuk menggagalkan pilkada Jakarta tidak satu putaran”. Ucap Ridwan.
Bahwa rencana gugatan pihak RK -Suswono ke Mahkamah Konstitusi sebagai mana ramai dibicarakan, itu adalah hak konstitusional Pasangan Calon Pilkada yang disiapkan oleh negara untuk itu, tentu seluruh pihak harus menghormatinya, meski memang tentu tipis harapannya, karena selisih antara Pemenang yakni Pramono Rano Karno dengan RK Suswono berada di kisaran sekitar 10%an, sementara Ambang Batas Perselisihan Perkara PHPU di MK yang bisa ditolerir untuk Pilkada Jakarta hanya 0,5 %.
Baca Juga :Catat Keberatan Dua Paslon Lain, KPU DKI Tetap Sahkan Pramono – Rano Menang Satu Putaran
“Gugatan Pihak RK Suswono ke MK itu hak konstitusional, jadi kita hargai, meski tipis menurut saya peluangnya, karena selisih suaranya kan sekitar 10%-an, sementara menurut UU Pilkada, ambang batas selisih yang dimungkinkan untuk diajukan ke MK itu hanya 0,5% untuk Pilkada Jakarta”. Beber Ridwan.
Meski memang berkaca dari pengalaman, sesuatu yang mestinya tidak bisa di otak-atik oleh Lembaga hukum seperti MK dan MA, pada kenyataannya beberapa waktu lalu kita dihadapkan pada keadaan seperti itu, maka tentu pengawalan atas kemenangan datu putaran Mas Pram Bang Doel harus dilakukan semaksimal mungkin oleh seluruh warga Jakarta. (FIE)
