JAKARTA, BERNAS.ID– Pembentukan undang-undang dan badan khusus untuk memberantas judi online (Judol), yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, dianggap perlu.
Demikian usulan anggota Fraksi PKB DPR RI, Mohammad Toha, yang menilai jika judol masuk sebagai kejahatan luar biasa, yang perlu penanganan khusus. Maka, kata legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu, kejahatan luar biasa juga harus diberantas dengan cara yang luar biasa, seperti pembentukan UU khusus (lex specialist) dan badan khusus.
“Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorism, dan genocide, maka penanganan judol juga membutuhkan khusus,” ujar Mohammad Toha dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga : Pakar Hukum : Polri Perlu Gandeng BI dan OJK Berantas Judol
Dampak Judol sambung Toha, sudah sangat luas, sistemis, dan menimbulkan kerugian yang masif. Belum lagi, data PPATK menyebut 25 persen pelakunya berusia di bawah 30 tahun.
Ia mencontohkan, Singapura mengembangkan sistem perjudian yang terintegrasi dan terkontrol sehingga pelaku judi online tidak dapat beroperasi dengan bebas. Pengaturan ketat judi juga dilakukan oleh negara lain.
“Inggris menetapkan UU Perjudian dan memiliki badan pengawas yang disebut Komisi Perjudian,” ungkapnya.
Baca Juga : Empat DPO Judol Salah Satunya Bandar dan Pemilik Situs Judol
Menurutnya, di Indonesia jerat hukum pelaku judi online masih menyatu dalam UU ITE dan KUHP. Hukumannya memang berat, penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Namun, sejauh ini sanksi hukumnya belum jelas, tidak ada tanda-tanda jera bagi pelaku, dan modusnya justru semakin canggih dengan berbagai macam permainan. (FIE)
