JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.
“Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” ujar Yusril dalam konferensi pers usai penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan Mary Jane dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga : Kisah Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Jadi Simbol Perjuangan Korban Perdagangan Orang
Menurut Yusril, pemindahan ini merupakan hasil diplomasi panjang antara Pemerintah Indonesia dan Filipina. Pemindahan dilakukan tanpa memberikan pengampunan atau grasi kepada terpidana. “Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana, tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” jelasnya.
Pemerintah Filipina, kata Yusril, telah menyetujui seluruh syarat yang diajukan Indonesia terkait pemindahan Mary Jane. Selain itu, Filipina juga menyatakan komitmennya untuk menghormati putusan pengadilan Indonesia, meskipun tanggung jawab pembinaan terhadap Mary Jane akan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Filipina.
“Kalau pun itu dilakukan oleh Presiden Marcos, maka Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan itu karena otoritas untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana sudah kita serahkan kepada Pemerintah Filipina,” tambah Yusril.
Baca Juga : Terpidana Mati Mary Jane Veloso Akan Dipulangkan, Ini Kata Yusril
Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto atas kerja sama dalam proses pemindahan ini. Raul berharap pemindahan Mary Jane dapat terealisasi sebelum tanggal 25 Desember, sehingga Natal tahun ini menjadi momen yang menggembirakan bagi kedua negara.
“Kami berharap dapat melakukannya sebelum Natal, sehingga akan menjadi Natal yang lebih bahagia bagi semua orang, bukan hanya bagi orang Filipina, tetapi juga bagi orang Indonesia; dan yang paling penting bagi keluarga yang menderita, mereka ingin melihat keluarganya kembali dan merangkulnya,” ujar Raul.
Teknis pemindahan Mary Jane masih dalam pembahasan lintas instansi di Indonesia, termasuk Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa kendala.
Pemindahan Mary Jane Veloso dinilai menjadi langkah penting dalam menguatkan hubungan baik antara Indonesia dan Filipina, sekaligus menunjukkan rasa hormat terhadap kedaulatan hukum kedua negara. (DID)
