JAKARTA, BERNAS.ID – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menegaskan pentingnya menyikapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dengan penuh kehati-hatian.
Menurut Rio, sistem politik dan pemilu Indonesia harus terus terbuka terhadap kritik dan perbaikan mekanisme agar dapat mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
“Pada prinsipnya, sistem politik dan kepemiluan kita tetap harus dialektis, terbuka menerima kritik oto kritik dan terus mengupayakan penyempurnaan mekanisme baik menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat maupun sistem perwakilan melalui DPRD. Tujuan utamanya adalah pencapaian cita-cita nasional sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur,” ujar Rio saat dihubungi, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga : Pilkada oleh DPRD Kemunduran, Tak lebih Perpanjangan Kekuasaan Sentralistik
Rio juga menilai Pilkada DKI Jakarta 2024 bisa menjadi momentum bagi partai politik untuk membuktikan kualitas kader yang kuat dalam menjawab kebutuhan warga Jakarta.
“Pilkada DKI Jakarta 2024 membuktikan bahwa kualitas kader produk pendidikan kuat dari partai politik mampu menjawab kebutuhan dan harapan warga Jakarta,” ujarnya.
Namun, Rio mengingatkan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, tanpa diiringi upaya perbaikan sistem politik, berpotensi memunculkan kesan kemunduran demokrasi di Indonesia.
Baca Juga : Pengamat: Biaya Pilkada Mahal Karena Perilaku Ingin Menang, Bukan Sistemnya
“Wacana Presiden Prabowo tentang pemilihan langsung kepala daerah dilakukan melalui DPRD tanpa embel-embel upaya penyempurnaan sistem politik wajar jika menimbulkan opini kemunduran demokrasi Indonesia,” ungkap Rio.
Ia menegaskan bahwa masalah utama bukan pada metode pemilihan, tetapi sistem politik Indonesia yang dinilai cenderung liberal, kapitalistik, dan pragmatis. Kondisi ini menyebabkan rakyat hanya menjadi objek mobilisasi politik.
Lebih lanjut, Rio menyoroti sejarah pemilu di Indonesia yang telah berlangsung secara demokratis sejak era Presiden Soekarno.
“Sejarah pemilu Indonesia secara demokratis dan terbuka sudah dilakukan sejak era kepemimpinan Bung Karno. Pemilu daerah sudah dilakukan pada tahun 1952, pemilu nasional serentak tahun 1955, dan pemilu DPRD pada tahun 1957. Pemilihan kepala daerah secara serentak sebenarnya direncanakan pada tahun 1958, namun tidak terlaksana karena kondisi politik internasional dan nasional,” paparnya.
Sebagai penutup, Dwi Rio Sambodo mengingatkan agar wacana perubahan metode pemilihan kepala daerah ini tidak hanya sebatas mengganti mekanisme, melainkan harus menjadi momentum untuk membangun sistem politik yang lebih berpihak pada rakyat dan nilai-nilai demokrasi. (DID)
