JAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman meluruskan, pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut memaafkan koruptor asalkan mengembalikan uang korupsi.
Habiburokhman menilai banyak framing jahat yang menyudutkan Presiden Prabowo terkait pernyataan tersebut. Padahal, Ketua Umum Gerindra itu tidak bermaksut membebaskan koruptor.
“Jadi, jangan dipelintir, jangan diframing dengan jahat. Bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor, nggak mungkin lah,” katanya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga : Prabowo Timbangkan Maafkan Koruptor Asal balikan Hasil Curian, Ini Kata Anggota DPR
Maksud pernyataan Presiden Prabowo itu justru ingin menyoroti soal pemulihan aset negara dari para koruptor. Sebab, pemulihan ini yang kini masih belum maksimal.
“Jadi, tujuan utama dalam pemberantasan korupsi itu at the end adalah pada akhirnya bagaimana maksimalisasi asset recovery. Pengembalian kerugian keuangan negara yang itu selama ini menjadi misteri,” jelasnya.
Baca Juga : Dukung Visi Swasembada Air Presiden Prabowo, PAM Jaya Teken MoU dengan Lemhannas RI
Ketua Komisi III DPR RI itu pun mencontohkan KPK dan Kejagung yang banyak melakukan penegakan tindak pidana korupsi. Namun, dia mempertanyakan pemulihan aset negara kepada para terpidana korupsi
Dulu KPK dipuji puji memang karena banyak mengungkap melakukan OTT tapi kritikannya banyak.
“Bahwa dari OTT OTT tersebut barang buktinya kok cuma sedikit katanya, cuma Rp50 juta cuma Rp100 juta. Nag asset recoverynya seperti apa,” jelasnya.
Kemudian Kejaksaan Agung awal-awal dipuji ada kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian negara ratusan triliun inget enggak waktu itu. Jiwasraya, Duta Palma, Timah.
“Tapi ketika persidangan digelar masyarakat mempertanyakan kok sangat tidak relevan asset recovery pengembalian kekayaan negara dengan pada saat dideclare awal,” sambungnya.
Namun, ia memahami bahwasanya Presiden Prabowo mengutarakan pernyataan itu dengan gaya pop yang banyak disalahartikan oleh masyarakat.
Tentu kalau ada orang melakukan pidana lalu dia kooperatif dalam mengakui kesalahannya, lalu mengembalikan hasil kejahatan tentu itu akan menjadi hal-hal yang akan meringankan dalam pemberian hukum. Itu adalah hal yang yang teoritis sekali dalam hukum pidana,” pungkasnya.(FIE)
