YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta pada Desember 2024 melaporkan hasil pengawasan produk pangan di sarana distribusi menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Tercatat tiga kasus pelanggaran yang telah diproses secara hukum sepanjang 2024, termasuk peredaran obat keras tanpa izin edar secara online.
Pengawasan telah dimulai sejak 1 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, dengan fokus pada produk pangan olahan dalam kemasan, produk tanpa izin edar, serta produk rusak. Terdapat satu kasus diputuskan dengan denda sebesar Rp15 juta atau pidana kurungan selama dua bulan oleh Pengadilan Negeri Wates.
Baca Juga Kejari Sleman Dan BPKP DIY Sepakat Ada Pidana Di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kepala BBPOM DIY, Bagus Heri Purnomo mengatakan pengawasan dilakukan sebagai momentum peningkatan kewaspadaan terhadap peredaran produk pangan dan obat menjelang Hari Raya Natal serta Tahun Baru (Nataru). Pengawasan pre-market, yaitu sebelum produk mendapatkan izin edar, dan post-market setelah produk beredar di masyarakat.
“Kegiatan intensifikasi rutin dilaksanakan setiap tahun. Pengawasan terutama dilakukan di sarana distribusi berupa supermarket, toko, grosir dan lain-lain,” terangnya saat jumpa pers di kantor BBPOM Yogyakarta, Kamis (19/12).
Lanjut tambahnya, berbagai produk yang tidak memenuhi syarat akan dilaporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk ditindaklanjuti apalagi produsennya berada di luar wilayah kerja BBPOM Yogyakarta.”Kami memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di wilayah DIY,” kata Bagus.
Hasil pengawasan menunjukkan dari 117 sarana produksi pangan olahan yang diperiksa, sebanyak 81,2 persen memenuhi ketentuan, sementara 18,8 persen tidak memenuhi ketentuan. Tingkat ketidakpatuhan ini mengalami kenaikan dari 12,7 persen pada tahun sebelumnya menjadi 18,8 persen tahun ini, seiring dengan peningkatan jumlah sarana yang diawasi.
Sedangkan, pengawasan terhadap 199 sarana distribusi menunjukkan hasil yang cukup baik, dengan 93,9 persen memenuhi ketentuan. Namun, sebanyak 6,5 persen sarana ditemukan masih memperdagangkan produk rusak, kadaluarsa, atau tanpa izin edar. Tindak lanjut berupa peringatan hingga pemusnahan produk telah dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen.
“Pengawasan ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Kami juga mengajak pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi,” ucap Bagus.
Untuk pencegahan lainnya, peredaran obat ilegal pil sapi pada tahun 2024 ini berhasil digagalkan. Sebanyak 32.051 butir obat ditemukan, dan kasusnya masih dalam proses persidangan di PN Sleman. BBPOM juga berhasil membongkar peredaran obat gemuk ilegal dengan cara mengemas ulang dan mengedarkan obat ilegal secara online di wilayah Bantul. Saat ini, kasusnya telah memasuki proses penerbitan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ke depan, BBPOM DIY terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk pangan dan obat. (jat)
