JAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi menilai positif pernyataan Presiden Prabowo terkait memaafkan koruptor dengan syarat.
Namun begitu, MUI meminta adanya dasar hukum yang mengatur ketentuan tersebut. Harus ada payung hukum yang bisa dipertanggung jawabkan terhadap langkah Presiden tersebut,” lanjutnya.
Baca Juga : Habiburokhman Luruskan Pernyataan Prabowo Soal Akan Maafkan Koruptor Bila Balikan Hasil Korupsi
“Langkah Presiden merupakan terobosan hukum yang cukup berani dan simpatik. Presiden ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Jika sudah diberi kesempatan bertobat tidak dimanfaatkan dengan baik maka penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas,” kata Zainut dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Ia mengatakan pernyataan presiden sejalan dengan hasil keputusan Mukernas IV MUI 2024, yang mendorong Presiden memimpin langsung pemberantasan korupsi. Mengingat praktik korupsi di Indonesia sudah masuk status darurat. Zainut pun berharap Prabowo juga dapat kembali menguatkan KPK sebagai lembaga negara yang independen.
Baca Juga : Prabowo Timbangkan Maafkan Koruptor Asal balikan Hasil Curian, Ini Kata Anggota DPR
Selain itu MUI sendiri juga telah menerbitkan fatwa tentang korupsi, Nomor 4/Munas VI/MUI/2000.
Dalam fatwa itu, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu di bawah kekuasaan dengan cara tidak benar menurut Islam, dan mengharapkan segala bentuk tindakan korupsi.(FIE)
