JAKARTA,BERNAS.ID – Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum ada rencana untuk mengajukan praperadilan, terkait penetapan Hasto sebagai tersangka, kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang melibatkan DPO Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Hasto kristiyanto, Alvon K Palma, saat dikonfirmasi bernas.id, Rabu (25/12/2024).
Alvon juga menyatakan kalau pihaknya belur mendapatkan surat panggilan Hasto, oleh KPK.
“Belum. nanti kelanjutan langkahnya akan kami sampaikan yah, “ singkat Alvon.
Sebelumnya, Alvon menilai pihaknya menganggap penetapan status Hasto dipaksakan. Ada beberapa indikasi sebenarnya begitu ini dipaksakan. Pertama, di dalam putusan Wahyu Setiawan no 28 Tahun 2020, itu tidak ada bukti kok, itu uang dari Hasto Kristiyanto, itu dalam pertimbangan putusan halaman 160-161,” ucap Alvon.
Baca Juga : Hasto Diduga Otak Skenario Penghilangan Barbuk Milik Harun Masiku
Kendati demikian, Alvon menegaskan Hasto Kristiyanto akan tetap kooperatif menjalani proses hukum yang disangkakan.
“Ya beliau akan kooperatif karena ini kan negara hukum kan, oleh sebab itu makanya prinsip-prinsip hukum seperti fair trial harus di kedepankan,” kata Alvon
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi mengumumkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Baca Juga : Kapan Hasto Ditahan? Ini Jawaban KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan peran HK dalam skanda perbuatan bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani.
“Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).
Setyo menjelaskan, dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
“Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudari Rizky Aprilia,” terang Setyo.
KPK menemukan bukti Hasto meminta Saeful Bahri untuk menemui Rizky Aprilia di Singapura. Pertemuan itu dimaksudkan agar Rizky mengundurkan diri, namun upaya itu lagi-lagi menemukan jalur buntu.
Setelah upaya internalnya gagal, Hasto kemudian melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan yang saat itu berstatus Komisioner KPU.
“Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu,” pungkas Setyo.(FIE)
