JAKARTA,BERNAS.ID – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu menerangkan, surat perintah penyidikan atau sprindik, diterbitkan pada 23 Desember 2024 lalu, masih soal pengembangan perkara Harun Masiku.
“Terkait dengan kapan saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan ditahan, jadi rekan-rekan sekalian, sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin, itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku,” ujar Asep, dalam jumpa pers, saat disinggung kapan HK ditangkap,, d Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga : Resmi KPK Umumkan Hasto Sebagai Tersangka, Ini Perannya
Lanjutnya, saksi-saksi atau keterangan-keterangan yang ada, yang duhimpun, berupa keterangan-keterangan di mana para saksi dipanggil di sprindiknya Harun Masiku.
Jadi, nantinya akan ada sprindik baru yang diterbitkan soal penetapan tersangka Hasto itu.
Dari sprindik tersebut, KPK nantinya akan memanggil para saksi-saksi untuk menggali keterangan.
!Sehingga, nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini, jadi diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi,” kata Asep.
Baca Juga : Penetapan Hasto Tersangka Setelah Jokowi dan Keluarga Dipecat PDIP, Adakah Kaitannya?
Selain itu, Asep juga memaparkan bahwa pihaknya juga akan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.
“Kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan di mana barang bukti itu juga terkait dengan perkaranya HM (Harun Masiku), sehingga diperlukan waktu, jadi ditunggu saja ya, pasti kita akan kabari,” tutup Asep. (FIE)
