JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, resmi mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri.
“Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasonna tepat. Agar keduanya tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu waktu dibutuhkan penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” ungkap Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menilai, dalam keterangan tertulisnya Kamis (26/12/2024).
Baca Juga : Giliran Yasonna Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK, Terkait Kasus Harun Masiku
Pencegahan terhadap Yasonna sudah tepat, pasalnya Yasonna sebagai saksi kunci kasus buronan Harun Masiku. Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya, sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan.
Baca Juga : Tujuh Jam Diperiksa KPK, Yasonna Ngaku Dicecar Soal Fatwa MA dan Posisi Saat Jabat Menkumham
Yudi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi segera memberikan surat pencegahan kepada Hasto dan Yasonna. Yudi juga mendesak paspor fisik keduanya ditahan sementara, sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan, tergantung kebutuhan penyidik.
“Kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang ke siapapun, tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” tutupnya. (FIE)
