Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Menteri Hukum Jelaskan Dua Mekanisme Pengampunan Koruptor
    Hukum

    Menteri Hukum Jelaskan Dua Mekanisme Pengampunan Koruptor

    Firardi RozyBy Firardi RozyDecember 26, 2024Updated:December 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi AgtasMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA BERNAS.ID – Wacana pengampunan koruptor dengan syarat yang dicetuskan Presiden Prabowo Subianto, dapat dilakukan baik langsung oleh presiden atau melalui Kejaksaan Agung

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menerangkan, Pemerintah punya dua mekanisme untuk memberikan pengampunan terhadap pelaku tindak pidana. Aturan ini juga berlaku untuk koruptor yang bisa diampuni Presiden hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui metode denda damai.

    Pengampunan bisa diberikan Presiden lewat persetujuan DPR dan Mahkamah Agung (MA) setelah koruptor mengembalikan uang yang dicurinya ke negara. Hak pengampunan tersebut merupakan keistimewaan Presiden dalam bentuk grasi, amnesti, hingga abolisi untuk segala jenis tindak pidana.

    Baca Juga : Kalau Koruptor Dimaafkan, Buat Apa Lagi Ada KPK?

    Kini, kewenangan untuk mengampuni koruptor juga bisa dilakukan Kejagung dengan menerapkan denda damai. Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan pengampunan pidana dengan mekanisme tersebut.

    “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ungkap Supratman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).

    Maksud dari denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung Supratman mengatakan, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU Kejaksaan. Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

    Baca Juga  : MUI Angkat Bicara Soal Koruptor Dimaafkan

    “Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara Pemerintah dan DPR, itu cukup Peraturan Jaksa Agung,” paparnya.

    Mengenai pengampunan, Supratman menjelaskan, dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset, tidak hanya fokus pada pemberian hukuman. Yang paling penting bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan.

    Apabila pemulihan aset bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum. Dia pun kembali menegaskan, pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional Presiden yang diberikan UUD 1945.

    “Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” pungkasnya. (FIE)

    berantas korupsi Koruptor Diminta Balikan Hasil Korupsi koruptor Yang Di ampuni Presiden Prabowo Maafkan Koruptor
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.