JAKARTA BERNAS.ID – Wacana pengampunan koruptor dengan syarat yang dicetuskan Presiden Prabowo Subianto, dapat dilakukan baik langsung oleh presiden atau melalui Kejaksaan Agung
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menerangkan, Pemerintah punya dua mekanisme untuk memberikan pengampunan terhadap pelaku tindak pidana. Aturan ini juga berlaku untuk koruptor yang bisa diampuni Presiden hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui metode denda damai.
Pengampunan bisa diberikan Presiden lewat persetujuan DPR dan Mahkamah Agung (MA) setelah koruptor mengembalikan uang yang dicurinya ke negara. Hak pengampunan tersebut merupakan keistimewaan Presiden dalam bentuk grasi, amnesti, hingga abolisi untuk segala jenis tindak pidana.
Baca Juga : Kalau Koruptor Dimaafkan, Buat Apa Lagi Ada KPK?
Kini, kewenangan untuk mengampuni koruptor juga bisa dilakukan Kejagung dengan menerapkan denda damai. Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan pengampunan pidana dengan mekanisme tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ungkap Supratman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).
Maksud dari denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung Supratman mengatakan, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU Kejaksaan. Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.
Baca Juga : MUI Angkat Bicara Soal Koruptor Dimaafkan
“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara Pemerintah dan DPR, itu cukup Peraturan Jaksa Agung,” paparnya.
Mengenai pengampunan, Supratman menjelaskan, dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset, tidak hanya fokus pada pemberian hukuman. Yang paling penting bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan.
Apabila pemulihan aset bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum. Dia pun kembali menegaskan, pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional Presiden yang diberikan UUD 1945.
“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” pungkasnya. (FIE)
