JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua KPK baru menyatakan, bahwa pidato Prabowo untuk mengampuni koruptor asal mengembalikan dana yang dikorupsi adalah baik-baik saja. Tinggal nanti bagaimana tekhnis pengampunannya. Pernyataan ini memberi dua dampak.
“Pertama menguatkan pandangan bahwa KPK akan dekat dengan pemerintah. Bukan bagian dari pengawasan terhadap pemerintah. Sikap KPK kemungkinannya akan seiring dengan sikap atau pandangan pemerintah,” ujar Pengamat Politik Ray Rangkuti, saat bincang dengan bernas.id, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga : Wacana Koruptor Dimaafkan, Ahmad Sahroni Sodorkan Disertasinya Sebagai Acuan
Lanjutnya, jika KPK menyambut ide pengampunan koruptor, sama dengan menyatakan bahwa KPK tidak perlu ada. KPK itu aparat penegak hukum. Jika yang tersangka dimaafkan, buat apa lagi ada KPK.
Pimpinan KPK sekarang adalah anggota kepolisian. Dua komisioner lainnya adalah jaksa dan hakim. Dalam artian, KPK sekarang diisi orang-orang pemerintah. Setidaknya dari kepolisian dan kejaksaan. Khususnya komisioner dari kepolisian dan kejaksaan adalah komisioner yang dibesarkan dengan kultur kerja di bawah presiden. Yakni kultur tunduk pada pimpinan. Dan pimpinan tertinggi adalah presiden.
Baca Juga : MUI Angkat Bicara Soal Koruptor Dimaafkan
“KPK sendiri, paska revisi UU KPK, adalah lembaga di bawah presiden. Jadi rasanya klop KPK institusi di bawah presiden, yang sebagian komisionernya datang dari kultur yang manut dengan presiden. Bukan datang dari kultur yang independen.
“Maka dengan tiga pertimbangan di atas, tidak mengherankan langkah pertama komisioner baru KPK adalah menarget para kritikus pemerintah yang sebelumnya dan kemungkinan yang sekarang untuk diproses hukum,” analisanya.
Dengan beberapa analisi di atas, maka langkah KPK ini seperti mengarah kepada apa yang disebutkan yakni Komisi Pemberantasan (warga) Kritis. Komisi yang menargetkan kasus hukum bagi orang-orang kritis di luar kekuasaan dan kemungkinan akan lembek pada orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan.
“Paling jauh langkah KPK ini akan menarget kepala daerah lagi. Dan tentunya, pakai OTT. Dengan nilai kerugian negara yang sedikit,“ pungkasnya. (FIE)
