JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akses kesehatan tanpa memandang status sosial ekonomi, sejalan dengan Universal Health Coverage (UHC) yang diamanatkan Pemerintah Pusat.
Baca Juga : Cara Mendaftar JKN Secara Online Melalui Aplikasi Mobile JKN
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyampaikan hal ini di tengah diskusi media sosial tentang status kepesertaan JKN Harvey Moeis dan Sandra Dewi. “Pergub Nomor 169 Tahun 2016 merupakan komitmen Pemprov DKI untuk memberikan akses kesehatan kepada seluruh warga Jakarta, terutama yang belum terdaftar JKN,” ujar Ani di Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Ani menjelaskan, pada periode 2017–2018, Pemprov DKI berfokus mempercepat implementasi UHC untuk memenuhi target Pemerintah Pusat, yakni 95% penduduk menjadi peserta JKN. Penduduk dengan KTP DKI dan bersedia dirawat di kelas 3, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi, dapat didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Baca Juga : Cara Mengurus Perubahan Data Kepesertaan JKN Secara Mudah
Namun, sejak 2020, Pemprov DKI merevisi data PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Beberapa langkah telah diambil, seperti:
Mengintegrasikan fakir miskin ke segmen PBI JK yang dibiayai Pemerintah Pusat.
Mengimbau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke segmen PPU.
Mengampanyekan “Mandiri itu Keren” bagi masyarakat yang mampu.
Ani juga menambahkan, revisi terhadap Pergub Nomor 46 Tahun 2021 sedang dilakukan untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam penetapan kriteria peserta PBI APBD. “Kami akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan program ini dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran,” tutupnya.
Program JKN sendiri terdiri dari beberapa segmen, di antaranya:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran): Dibiayai oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin.
3. PBPU BP (Peserta Mandiri): Membayar iuran secara mandiri.
4. PBI APBD: Ditanggung oleh Pemprov melalui anggaran daerah.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan seluruh warganya mendapatkan hak perlindungan kesehatan secara merata. (DID)
