Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026

    Bersihkan Sampah Visual, Wali Kota Jogja Potong Kabel di Depan Gedung Baru DPRD DIY

    June 15, 2026

    JogjaKita Ledakkan Semangat Ekonomi Lokal Lewat Kampanye #DuitTetapDiJogja

    June 15, 2026

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»MK Kabulkan Gugatan, Spa Masuk Kategori Jasa Layanan Kesehatan
    Hukum

    MK Kabulkan Gugatan, Spa Masuk Kategori Jasa Layanan Kesehatan

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoJanuary 5, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi Spa (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh 22 pemohon terkait penggolongan jasa mandi uap/spa sebagai jenis jasa hiburan dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa mandi uap/spa adalah bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional dan tidak dapat disamakan dengan jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, atau kelab malam.

    Baca Juga : Penghapusan Presidential Treshold oleh MK Sudah Terbaca, Singgung Masalah Dinasti

    Dengan demikian, jasa spa tidak terkena pajak hiburan yang sebelumnya diatur sebesar 40% hingga 75%. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, “Frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.”

    Baca Juga : Resmi Diberlakukan PPN 12 Persen, Ini Barang dan Jasa yang Dikenai Kenaikan

    MK juga menegaskan bahwa pengelompokan spa sebagai jasa hiburan tidak memberikan jaminan kepastian hukum, dan justru menimbulkan stigma negatif serta ketakutan dalam penggunaan jasa pelayanan kesehatan tradisional.

    Keputusan ini memberikan kelegaan bagi para pelaku industri spa sekaligus mengoreksi klasifikasi yang tidak tepat antara hiburan dan pelayanan kesehatan tradisional. (DID)

    jasa kesehatan tradisional Mahkamah Konstitusi pajak spa Spa
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.