JAKARTA, BERNAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh 22 pemohon terkait penggolongan jasa mandi uap/spa sebagai jenis jasa hiburan dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa mandi uap/spa adalah bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional dan tidak dapat disamakan dengan jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, atau kelab malam.
Baca Juga : Penghapusan Presidential Treshold oleh MK Sudah Terbaca, Singgung Masalah Dinasti
Dengan demikian, jasa spa tidak terkena pajak hiburan yang sebelumnya diatur sebesar 40% hingga 75%. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, “Frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.”
Baca Juga : Resmi Diberlakukan PPN 12 Persen, Ini Barang dan Jasa yang Dikenai Kenaikan
MK juga menegaskan bahwa pengelompokan spa sebagai jasa hiburan tidak memberikan jaminan kepastian hukum, dan justru menimbulkan stigma negatif serta ketakutan dalam penggunaan jasa pelayanan kesehatan tradisional.
Keputusan ini memberikan kelegaan bagi para pelaku industri spa sekaligus mengoreksi klasifikasi yang tidak tepat antara hiburan dan pelayanan kesehatan tradisional. (DID)
