Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026

    Bersihkan Sampah Visual, Wali Kota Jogja Potong Kabel di Depan Gedung Baru DPRD DIY

    June 15, 2026

    JogjaKita Ledakkan Semangat Ekonomi Lokal Lewat Kampanye #DuitTetapDiJogja

    June 15, 2026

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Minta Kejaksaan Usut Kasus PT AAS, Pengamat: Ada Dugaan Korupsi Berjamaah
    Hukum

    Minta Kejaksaan Usut Kasus PT AAS, Pengamat: Ada Dugaan Korupsi Berjamaah

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoJanuary 21, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Direktur Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menyampaikan pandangannya terkait temuan audit PT AAS yang diduga tidak membayarkan konsesi yang seharusnya kepada pengelola bandara. Ia menilai hal ini sebagai indikasi adanya potensi korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

    “Ketika ada hasil audit tetapi tidak ditindaklanjuti, apalagi ada temuan yang dibiarkan, ini menjadi tanda ada yang tidak beres. Dugaan saya, ini adalah bentuk korupsi yang berjamaah. Audit ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan,” kata Adib.

    Baca Juga : Kecurangan Ground Handling, PT AAS Diduga Tak Bayar Kewajiban Konsesi

    Menurut Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) itu, PT AAS yang bergerak dalam layanan ground handling memiliki keuntungan besar, bahkan saat masa krisis Covid-19 sekalipun.

    “Aktivitas mereka nyaris tidak terkena dampak pandemi. Apalagi jika kita lihat bagaimana kegiatan mereka sehari-hari, melayani maskapai yang diduga memonopoli penerbangan. Ini jelas perlu perhatian khusus,” tegasnya.

    Adib juga menekankan pentingnya proaktivitas kejaksaan dalam menindaklanjuti dugaan korupsi ini. “Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa dugaan korupsi harus dikejar sampai tuntas. Kejaksaan yang selama ini berhasil mengungkap banyak kasus besar, harus menjadikan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan tata kelola yang baik, terutama di BUMN,” ujarnya.

    Baca Juga : Menkopolkam dan Pimpinan KPK Bahas Penguatan Strategi Penanganan Korupsi

    Lebih lanjut, ia menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja sama atau MoU antara PT AAS dan pengelola bandara. “Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan ada masalah serius. Banyak aset pengelola bandara, seperti yang pernah terjadi di Angkasa Pura, hilang di pengadilan akibat dugaan kesengajaan pihak internal untuk mengalah,” paparnya.

    Adib mengingatkan bahwa pengelolaan bandara sebagai objek vital negara seharusnya tidak mengalami kerugian. “Area-area seperti konsesi kepada pengelola bandara ini adalah lahan basah yang rawan disalahgunakan. Maka, MOU, mekanisme pengelolaan, hingga perilaku koruptif harus dievaluasi. Jika terbukti ada pelanggaran, penindakan tegas sesuai arahan Presiden harus dilakukan,” pungkasnya.

    Ia berharap upaya ini menjadi langkah menuju penegakan hukum yang jelas dan tata kelola BUMN yang lebih baik.

    Diberitakan sebelumnya, PT AAS, salah satu perusahaan penyedia layanan ground handling penerbangan, tengah menghadapi tudingan serius terkait dugaan kecurangan dalam pelaporan dan pembayaran kewajiban konsesi ke pengelola bandara yang berujung pada potensi kerugian negara.

    Menurut informasi, sejak tahun 2014, perusahaan tersebut diduga tidak melaporkan operasi ground handling Lion Group secara penuh kepada pengelola bandara, sehingga menghindari pembayaran konsesi yang menjadi kewajiban setiap pelaku usaha yang beroperasi di area bandara.

    Dugaan ini diperkuat oleh temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya pelanggaran sejak awal berdirinya perusahaan tersebut. Dalam catatan BPK, kecurangan ini sudah tercatat sejak beberapa tahun lalu, namun tindak lanjut dari temuan tersebut masih belum terlihat hingga saat ini. (DID)

    Dugaan korupsi Ground Handling kecurangan pembayaran konsesi Kejaksaan Agung PT AAS PT Angkasa Pura Indonesia
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.