Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Prof Laksanto : Perguruan Tinggi Punya Peran Strategis Menjawab Persoalan Hukum Kepailitan
    Finance

    Prof Laksanto : Perguruan Tinggi Punya Peran Strategis Menjawab Persoalan Hukum Kepailitan

    Firardi RozyBy Firardi RozyJanuary 30, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Guru Besar Hukum Universitas Bhayangkara Jaya, Prof Laksanto Utomo (Foto : FIE)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan teori dan praktik hukum kepailitan, dengan mengembangkan pendidikan, penelitian, dan kerja sama dengan industri.

    Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya Prof. Dr. St.Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, dalam sambutan Diskusi Hukum dengan topik Peluang dan Ancaman Kepailitan Dalam Dunia Usaha, Tantangan Baru Fh Ubhara Unggul Dalam Menjawab Persoalan Kepailitan” yang digelar secara online, Kamis (30/1/2025).

    Menuut Laksanto, dari sisi akademik, perguruan tinggi harus memastikan bahwa, kurikulum hukum kepailitan tidak hanya berbasis teori, Tetapi juga mencakup studi kasus nyata agar mahasiswa memahami bagaimana hukum kepailitan diterapkan dalam dunia bisnis.

    Baca Juga : Bincang Kepailitan Dari Kacamata Para Pakar dan Solusinya

    “Selain itu, penelitian hukum yang dilakukan dapat berkontribusi dalam menyempurnakan regulasi kepailitan, serta memberikan solusi bagi berbagai permasalahan yang muncul dalam praktik, seperti penyalahgunaan prosedur kepailitan atau kurangnya perlindungan bagi pihak-pihak tertentu, “ papar Laksanto.

    Perguruan tinggi juga dapat menjembatani dunia akademik dan industri dengan mengadakan seminar, pelatihan, dan kerja sama dengan praktisi hukum serta pelaku bisnis untuk memastikan bahwa hukum kepailitan dapat diterapkan secara lebih efektif, dan berkeadilan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

    Kepailitan di era industri dapat menjadi peluang bagi pihak-pihak yang mampu memanfaatkan kondisi tersebut, dengan strategi yang tepat. Ketika sebuah perusahaan bangkrut, asetnya sering dijual dengan harga murah, memberikan kesempatan bagi investor atau perusahaan lain untuk mengakuisisi aset tersebut dengan biaya rendah. Selain itu, kepailitan juga membuka peluang bagi perusahaan yang lebih sehat untuk memperluas pasar mereka, dengan mengambil alih pelanggan atau pangsa pasar yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan yang bangkrut.

    Baca Juga : Tantangan Baru Fh Ubhara Unggul Dalam Menjawab Persoalan Kepailitan

    Dalam beberapa kasus, restrukturisasi perusahaan yang hampir pailit juga bisa menjadi strategi untuk menyelamatkan bisnis dan menciptakan efisiensi yang lebih baik.

    “Namun, kepailitan juga merupakan ancaman yang serius, terutama bagi pekerja, pemasok, dan sektor industri terkait. Perusahaan yang mengalami kebangkrutan sering kali harus melakukan pemutusan hubungan kerja massal, yang dapat berdampak negatif terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, “ terangnya.

    Selain itu, bagi pemasok dan mitra bisnis, kepailitan dapat menyebabkan terganggunya rantai pasokan, pembayaran yang tertunda, atau bahkan kerugian finansial yang signifikan. Industri yang memiliki tingkat kepailitan tinggi juga dapat mengalami penurunan kepercayaan investor, sehingga sulit mendapatkan pendanaan baru. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki strategi manajemen risiko yang baik.

    Sementara itu, Ketua Panitia Seminar Dr. Erwin Syahruddin menjelaskan bahwa sektor-sektor yang sering terdampak pailit umumnya adalah industri padat modal seperti manufaktur, konstruksi, perbankan, serta ritel, yang sangat bergantung pada arus kas dan stabilitas ekonomi.

    Sektor-sektor ini rentan terhadap kepailitan karena ketergantungan mereka pada pembiayaan eksternal dan fluktuasi pasar. Selain itu, dalam praktiknya, penyelesaian kepailitan sering kali tidak dilakukan secara proper, di mana resolusi bisnis yang seharusnya bertujuan untuk memberikan solusi terbaik bagi semua pihak justru disalahgunakan.

    “Banyak ditemukan motif tersembunyi, seperti penyalahgunaan proses kepailitan oleh debitor untuk menghindari kewajiban atau oleh kreditur untuk mengambil alih aset dengan cara yang tidak adil,” bebernya.

    Hal ini menyebabkan proses kepailitan tidak berjalan secara transparan dan berkeadilan, sehingga merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan haknya dalam penyelesaian utang perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan kebijakan yang lebih jelas untuk mencegah penyalahgunaan sistem kepailitan. (FIE)

     

     

    Hukum Kepailitan Seminar Kepailitan Solusi Kepailitan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.