JAKARTA, BERNAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem tilang terbaru bernama Cakra Presisi mulai 20 Januari 2025. Dengan sistem ini, surat tilang akan dikirim langsung ke nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas, menggantikan metode konvensional.
Menurut AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Cakra Presisi memungkinkan pelanggar menerima surat tilang hanya dalam waktu satu menit setelah melakukan pelanggaran.
Baca Juga : Kapolda DIY Respon Cepat Usulan Panewu Wates Kulonprogo Terkait Kemudahan Pembayaran E-Tilang
Hal ini dapat terwujud berkat integrasi nomor ponsel pemilik kendaraan yang dikumpulkan saat pendaftaran STNK dengan sistem Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penipuan yang mengatasnamakan kepolisian. “Pesan tilang yang dikirim melalui WhatsApp akan memiliki tanda centang biru sebagai verifikasi akun resmi,” ujar Latif.
Baca Juga : Polri Imbau Tidak Gunakan Motor untuk Perjalanan Jauh saat Libur Nataru
Dengan diterapkannya Cakra Presisi, tilang manual akan dihapuskan dan semua pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik strategis.
Setelah terdeteksi, pelanggar akan langsung menerima surat tilang via WhatsApp dan diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pelanggar yang tidak membayar denda, Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan tersebut. Pemilik kendaraan baru akan menyadari pemblokiran ini saat mencoba memperpanjang STNK di kantor Samsat.
Polda Metro Jaya berharap sistem Cakra Presisi dapat meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan serta mempercepat proses administrasi tilang tanpa memerlukan kehadiran langsung petugas di lokasi kejadian. (DID)
