JAKARTA, BERNAS.ID – Kontroversi kebijakan Menteri ESDM membuat Presiden akhirnya angkat suara.
Presiden menegaskan kebijakan larangan pedagang eceran untuk menjual LPG 3 Kg, dianulir. Pasalnya, ternyata hal itu bukan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Mujiyono Harap Pembatasan LPG 3 Kg Jangan Sampai Rugikan Masyarakat Kecil dan UMKM
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, sebenarnya kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM bukan kebijakannya dari Presiden. Melihat situasi terkini, Presiden Prabowo pun telah menginstruksikan agar larangan tersebut dicabut.
“Melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” jelas Dasco.
Baca Juga : Menteri Bahlil Usulkan Pengecer LPG 3Kg Jadi Sub Pangkalan Gas
Sebelumnya, kebijakan Menteri ESDM membuat efek negatif di masyarakat.. Efek panic buying membuat masyarakat kebingungan mencari gas “melon”. Bahkan, kebijakan Bahlil memakan korban seorang warga Pamulang Barat, Tangerang Selatan, YO, meninggal dunia usai mengantre pembelian LPG 3 kg pada Senin (3/2/2025).
YO dikabarkan sempat jatuh pingsan usai membawa pulang dua tabung gas dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Adik korban, RO (51) menjelaskan, sebelumnya sang kakak masih beraktivitas seperti biasa. Mulai dari bangun pagi, membuka warung karena berdagang dan menyiapkan lontong. (FIE)
