BANDUNG, BERNAS.ID – Massa LSM Tri Nusa Demo di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (7/2/2025). Tuntutannya soal transparansi dan pertanggungjawaban dugaan mark up anggaran penempatan iklan beban promosi umum dan produk di Bank BJB.
Menurut Ipin, koordinator aksi LSM Tri Nusa, audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat hanya mencakup dana yang dikelola Corporate Secretary (Corsec) sebesar Rp 341 miliar. Namun, ia mengklaim bahwa total dana yang digunakan mencapai lebih dari Rp 801 miliar.
“Ada dana yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp 260 miliar,” ujar Ipin.
Sopian, salah satu pengunjuk rasa lainnya, menambahkan bahwa informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan nilai mark up anggaran mencapai Rp 200 miliar. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan fraud dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 550 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
BACA JUGA : Hadiah Sastra Rancage Harus Sesuai Perkembangan Zaman, YKR Cari Formulanya
Atas dasar itu, massa aksi mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang saham mayoritas di Bank BJB untuk bertanggung jawab. Menurut mereka, sesuai Pasal 3 Ayat 1 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, pemerintah daerah memiliki kewajiban mengawasi dan memastikan pengelolaan perusahaan sesuai aturan.
Mereka mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya:
1. Pj Gubernur Jabar segera melakukan audit menyeluruh dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat.
2. Instansi terkait mengevaluasi pengelolaan keuangan Bank BJB dan mencegah intervensi politik dalam kebijakan promosi serta iklan.
3. Mengganti semua pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus ini.
BACA JUGA : Tantangan Dedi-Erwan Lestarikan Alam Jabar Intervensi Pusat, Atasi Dengan Ini
4. DPRD Jabar, khususnya Komisi III dan IV, memanggil manajemen Bank BJB untuk klarifikasi serta membentuk panitia khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan mark up anggaran.
Aksi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dalam kebijakan promosi dan iklan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.(ARIS)
