JAKARTA, BERNAS.ID – Penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi polemik. Asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dalam Penegakan Hukum di Indonesia.
Menurut Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya atau Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo menyatakan, Asas dominus litis memiliki hubungan erat dengan peran Komisi Kejaksaan RI dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Komisi Kejaksaan berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang memastikan agar kewenangan yang diberikan kepada jaksa, termasuk prinsip dominus litis, tidak disalahgunakan, “ ujar Laksanto kepada media, Minggu (9/2/2025).
Baca Juga : Prof Laksanto : Perguruan Tinggi Punya Peran Strategis Menjawab Persoalan Hukum Kepailitan
Ada beberapa keterkaitan antara asas dominus litis dan Komisi Kejaksaan, yang disampaikan Laksanto, Pengawasan terhadap Penyalahgunaan Wewenang, Asas dominus litis memberikan jaksa penuntut umum kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara dilanjutkan atau tidak.
“ Hal ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, misalnya dalam bentuk kriminalisasi, intervensi politik, atau penghentian perkara tanpa alasan yang kuat (SP3),” paparnya.
Baca Juga :Kejaksaan Periksa Wali Kota Jakbar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI
Selain itu, Komisi Kejaksaan berperan dalam menerima laporan masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap keputusan-keputusan yang diambil oleh jaksa. Menjaga Profesionalisme dan Independensi Jaksa Komisi Kejaksaan memiliki tugas untuk memastikan jaksa bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum.
Dengan adanya dominus litis, jaksa harus tetap menjaga integritasnya dan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan tertentu. Jika ada indikasi penyimpangan, Komisi Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan sanksi, “ ungkapnya.
Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Komisi Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga memiliki peran dalam mengevaluasi kinerja kejaksaan dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana.
Salah satu aspek yang bisa dievaluasi adalah bagaimana asas dominus litis diterapkan dalam praktik dan apakah perlu ada pembatasan atau mekanisme kontrol tambahan untuk mencegah penyalahgunaan.
Mencegah Impunitas dan Menjaga Kepercayaan Publik, Jika jaksa memiliki kewenangan absolut dalam mengendalikan perkara tanpa pengawasan, ada risiko impunitas (kebal hukum), terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat atau pihak berpengaruh. Komisi Kejaksaan berperan untuk memastikan bahwa tidak ada keputusan jaksa yang dibuat semata-mata berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Secara keseluruhan, hubungan antara asas dominus litis dan Komisi Kejaksaan menunjukkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki jaksa harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan hukum yang lebih luas, “ pungkasnya. (FIE)
