Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Guru Besar Ubhara Jaya Prof Laksanto Paparkan Asas Dominus Litis
    Hukum

    Guru Besar Ubhara Jaya Prof Laksanto Paparkan Asas Dominus Litis

    Firardi RozyBy Firardi RozyFebruary 9, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Guru Besar Hukum Universitas Bhayangkara Jaya, Prof Laksanto Utomo (Foto : FIE)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi polemik. Asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

    Menurut Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya atau Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo menyatakan, Asas dominus litis memiliki hubungan erat dengan peran Komisi Kejaksaan RI dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

    “Komisi Kejaksaan berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang memastikan agar kewenangan yang diberikan kepada jaksa, termasuk prinsip dominus litis, tidak disalahgunakan, “ ujar Laksanto kepada media, Minggu (9/2/2025).

    Baca Juga : Prof Laksanto : Perguruan Tinggi Punya Peran Strategis Menjawab Persoalan Hukum Kepailitan

    Ada beberapa keterkaitan antara asas dominus litis dan Komisi Kejaksaan, yang disampaikan Laksanto, Pengawasan terhadap Penyalahgunaan Wewenang, Asas dominus litis memberikan jaksa penuntut umum kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara dilanjutkan atau tidak.

    “ Hal ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, misalnya dalam bentuk kriminalisasi, intervensi politik, atau penghentian perkara tanpa alasan yang kuat (SP3),” paparnya.

    Baca Juga :Kejaksaan Periksa Wali Kota Jakbar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan DKI

    Selain itu, Komisi Kejaksaan berperan dalam menerima laporan masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap keputusan-keputusan yang diambil oleh jaksa. Menjaga Profesionalisme dan Independensi Jaksa Komisi Kejaksaan memiliki tugas untuk memastikan jaksa bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum.

    Dengan adanya dominus litis, jaksa harus tetap menjaga integritasnya dan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik atau kepentingan tertentu. Jika ada indikasi penyimpangan, Komisi Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan sanksi, “ ungkapnya.

    Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Komisi Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga memiliki peran dalam mengevaluasi kinerja kejaksaan dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana.

    Salah satu aspek yang bisa dievaluasi adalah bagaimana asas dominus litis diterapkan dalam praktik dan apakah perlu ada pembatasan atau mekanisme kontrol tambahan untuk mencegah penyalahgunaan.

    Mencegah Impunitas dan Menjaga Kepercayaan Publik, Jika jaksa memiliki kewenangan absolut dalam mengendalikan perkara tanpa pengawasan, ada risiko impunitas (kebal hukum), terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat atau pihak berpengaruh. Komisi Kejaksaan berperan untuk memastikan bahwa tidak ada keputusan jaksa yang dibuat semata-mata berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

    “Secara keseluruhan, hubungan antara asas dominus litis dan Komisi Kejaksaan menunjukkan bahwa kewenangan besar yang dimiliki jaksa harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan hukum yang lebih luas, “ pungkasnya. (FIE)

     

    asas dominus litis Kejaksaan Agung Komisi Kejaksaan prof laksanto utomo
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.