JAKARTA,BERNAS.ID – Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan Sekjen PDPI Hasto Kristiyanto . Keputusan tersebut disambut kekecewaan Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.
“Kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan. Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak,” ujar Todung di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga : Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Ditolak Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
Todung menilai bahwa keputusan ini menggugurkan keadilan hukum. Baginya hal ini miscarriage of justice. Miscarriage itu keguguran.
Baca Juga : KPK Sebut Menteri Bahlil Tidak Patuhi Rekomendasi Terkait LPG 3 Kg
“Jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat,” ungkapnya.
Dengan putusan tersebut maka penetapan tersangka Hasto pun dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum.(FIE)
