BANDUNG, BERNAS.ID – Rektorat Institut Seni Budaya Indonesia atau ISBI beberkan empat alasan kenapa kampus melarang pentas Teater Payung Hitam (TPH) bertajuk Wawancara dengan Mulyono.
Infonya, TPH akan mementaskan lakon, Wawancara dengan Mulyono di ruang Studio Teater ISBI selama dua hari, 15 dan 16 Februari 2025 pada pukul 20.00 WIB.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Indra Ridwan mengatakan tidak diizinkannya lakon Wawancara dengan Mulyono diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, baik dari segi administratif hingga prosedural yang harus dipenuhi dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di lingkungan kampus.
BACA JUGA : RBE Gelar Parade Pertunjukkan Seni Budaya, Ada Breakpong, Elpiji, Pagar Laut dll
“Selama ini ISBI Bandung selalu mengakomodir kelompok-kelompok pertunjukan yang akan bermain di ISBI Bandung,” katanya di gedung Rektorat ISBI Bandung, Selasa, 18 Februari 2025.
Selain itu, tambah Indra Ridwan, pihak TPH hanya mengajukan permohonan peminjaman ruangan secara lisan, tanpa melengkapi prosedur administrasi yang diwajibkan oleh pihak kampus.
ISBI Bandung, terang Indra Ridwan kembali, juga telah menyampaikan bahwa Studio Teater ISBI Bandung tidak dapat digunakan sebagai lokasi pertunjukan dikarenakan beberapa alasan, khususnya terkait keterbatasan ruang yang dimiliki dan semakin dekatnya waktu perkuliahan.
ISBI Bandung menyarankan agar pertunjukan tersebut dapat dialihkan ke tempat lain yang lebih sesuai, seperti Gedung Indonesia Menggugat atau gedung pertunjukan lain, sehingga pertunjukan tetap terselenggara tanpa melanggar ketentuan kampus.
BACA JUGA : LSM Tri Nusa Desak Audit Transparan Dugaan Mark Up Anggaran Iklan Bank BJB
Namun, pihak TPH tetap memaksakan penyelenggaraan pertunjukan di kampus meskipun tidak memperoleh izin.
“Kejadian ini menimbulkan pemberitaan viral terkait penggembokan ruang Studio Teater yang seolah-olah ISBI Bandung membatasi kebebasan berkesenian. Padahal, hal ini berkaitan dengan adanya pelanggaran prosedur pihak TPH yang tidak mendapatkan izin penggunaan ruang Studio Teater oleh ISBI Bandung.
Keputusan ISBI Bandung untuk tidak mengizinkan pertunjukan ini diselenggarakan di lingkungan kampus didasarkan pada beberapa hal, yakni:
1. Administrasi dan Perizinan
Setiap penggunaan fasilitas kampus harus melalui proses perizinan resmi, termasuk pengajuan surat permohonan secara tertulis dan evaluasi oleh pihak ISBI Bandung.
BACA JUGA : Hadiah Sastra Rancage Harus Sesuai Perkembangan Zaman, YKR Cari Formulanya
2. Kewenangan Kampus untuk Mengatur Pemanfaatan Fasilitas
ISBI Bandung memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa fasilitas kampus digunakan untuk kegiatan akademik dan pengembangan seni budaya yang membangun dan bebas dari konflik kepentingan, termasuk yang bernuansa politik, serta menghindari konten yang berpotensi mengandung pro dan kontra, yang dapat memicu keresahan atau pertentangan di masyarakat.
3. Prinsip Netralitas Kampus sebagai Institusi Pendidikan Tinggi Negeri
Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN) Pasal 2, dosen dan tenaga kependidikan dengan status ASN wajib bersikap netral. Aktivitas berkesenian yang mengangkat isu-isu sensitif berpotensi dipersepsikan sebagai bagian dari konflik politik yang dapat mencederai prinsip netralitas kampus.
4. Kondusivitas Kampus dan Potensi Polarisasi
Pertunjukan yang mengangkat narasi negatif terhadap tokoh tertentu dapat memicu protes dan reaksi keras dari pihak-pihak yang tidak setuju. Dampaknya, kampus dapat dijadikan sebagai arena konflik atau mendapat tekanan dari pihak eksternal, terutama jika isu ini diangkat oleh media atau viral di media sosial. Hal ini dinilai dapat menimbulkan ketegangan sosial, yang berisiko merusak ketertiban serta nama baik ISBI Bandung, jika kegiatan ini dipersepsikan sebagai dukungan terhadap gerakan pembentukan opini pada tokoh tertentu pasca pemilihan presiden.(ARIS)
