JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta menunda, sidang perdana praperadilan jilid 2 yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk 2 perkara, yakni perkara dugaan suap dan perkara dugaan perintangan penyidikan.
Alasan KPK, Tim Biro Hukum KPK hingga kini masih mempersiapkan materi sidang praperadilan dimaksud.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim. Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Baca Juga : KPK Apresiasi Putusan MA, Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun
Pada Senin, 17 Februari 2025, Hasto telah mengajukan 2 permohonan praperadilan melawan KPK. Yang pertama, permohonan praperadilan dalam kasus dugaan suap dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 telah teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam perkara ini, sidang akan dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hady.
Baca Juga : Sekjen PDIP Hasto kristiyanto Donatur Pelarian Harun Masiku, KPK Masih Dalami
Sedangkan permohonan praperadilan yang kedua, terkait sah tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan perintangan penyidikan dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024, telah tergister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan Hakim Tunggal, Rio Barten Pasaribu.
Sidang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (3/3/2025). (FIE)
