JAKARTA, BERNAS.ID – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tersangka Indra Iskandar selaku PA (penggunaan anggaran) terkait perkara pengadaan barang rumah dinas DPR,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/3/2025).
Selain Indra, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.
Baca Juga : KPK Apresiasi Putusan MA, Syahrul Yasin Limpo Jalani Hukuman 12 Tahun
Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan begara oleh BPKP,” pungkas Setyo.
Baca Juga : KPK Buka Peluang Periksa 95 Anggota DPD
KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri pada Selasa, 5 Maret 2024.
Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah. (FIE)
