JAKARTA BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa 95 dari 152 anggota DPD, yang diduga terkait laporan dugaan suap tentang pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR unsur DPD.
“(Laporan terkait) DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh tim (Direktorat) PLPM,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat, (21/2/2025).
Baca Juga : Sekjen PDIP Hasto kristiyanto Donatur Pelarian Harun Masiku, KPK Masih Dalami
Setyo menyebut laporan itu masuk ranah KPK, pasalnya menyangkut penyelenggara negara. KPK akan melakukan tahapan selanjutnya dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
“Tapi sebelum itu ada proses presentasi yang dilakukan oleh tim dari Dumas, kemudian nanti ada respons kecukupannya, kelengkapannya,” jelaa Setyo.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPK berharap pihak yang memberikan informasi tersebut bisa secara terbuka menyerahkan dokumen-dokumen terkait dan didukung beberapa saksi dukungan, yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar.
Baca Juga : Bukti Rekaman Suap yang Diduga Libatkan 95 Anggota DPD Diserahkan ke KPK
“Itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan Dumas. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yang dilakukan Dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” pungkas Setyo.
Pada Selasa, 18 Februari 2025, mantan staf anggota DPD periode 2024-2029 Rafiq Al-Amri, Muhammad Fithrat Irfan menyerahkan bukti rekaman suara dengan salah seorang petinggi partai politik terkait dugaan suap yang melibatkan 95 dari 152 anggota DPD.
Bukti rekaman itu disampaikan langsung Irfan didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.(FIE)
