JAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) saat cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA). ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.
Pramono menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
Baca Juga : DPRD DKI Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Pramono Kirim Bantuan ke Penyintas Banjir di Kota Bekasi
“Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan, bagi pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali,” ujar Pramono usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang kedapatan melanggar aturan ini akan diberikan sanksi. Meski belum merinci bentuk sanksinya, ia memastikan kebijakan ini akan ditegakkan secara ketat.
“Kalau ada yang melakukan, pasti akan diberi sanksi. Untuk rincian sanksinya, akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta. Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman,” tambahnya.
Baca Juga : Izin Poligami ASN di DKI Disorot, Pengamat Sebut Aturan Justru Perketat Syarat
Larangan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 yang mengatur penggunaan kendaraan dinas. Dalam Pasal 2 Ayat 4 disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk operasional kedinasan, termasuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
Selain itu, Pasal 13 Ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Jika kendaraan dinas digunakan untuk perjalanan luar kota, harus ada surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD).
Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Sementara itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN diterapkan sejak 24 Maret 2025 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih aman dan lancar, tanpa terganggu oleh penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai aturan. (DID)
