JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan sikapnya dalam menolak segala bentuk premanisme terkait pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pemaksaan dalam pengumpulan dana THR, baik di lingkungan warga maupun di tempat kerja.
“Kalau ada laporan terkait pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Wagub Rano di Balai Kota, Jumat (15/3/2025).
Baca Juga : Tinjau Museum Wayang, Wagub DKI Rano Karno Ajak Pelajar Berwisata Edukasi
Ia menjelaskan, secara budaya, pemberian THR kepada petugas keamanan, kebersihan, atau pekerja lainnya yang telah berjasa bagi lingkungan merupakan tradisi yang telah berlangsung lama.
Jika pengumpulan THR dilakukan secara sukarela oleh warga atau pengurus lingkungan sebagai bentuk apresiasi, hal tersebut bisa dimaklumi. Namun, Pemprov DKI menegaskan bahwa segala bentuk pemaksaan, tekanan, atau praktik premanisme dalam proses pengumpulan THR tidak akan dibenarkan.
Baca Juga : Gandeng Badan Gizi Nasional Pemprov DKI Wujudkan Kantin Sehat
Wagub Rano juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami intimidasi atau tekanan dalam pengumpulan THR. Ia menekankan pentingnya menjaga tradisi berbagi dengan semangat gotong royong tanpa unsur paksaan.
“Kami berharap warga tetap menjaga kebersamaan dalam berbagi, tetapi harus dilakukan dengan kesadaran penuh, tanpa ada unsur paksaan atau ketakutan,” tutupnya.
Pemprov DKI memastikan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan terus mengawasi agar pengumpulan THR berjalan sesuai prinsip sukarela dan kebersamaan. (DID)
