Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Ahli Hukum Dr Theo Yusuf Paparkan Hukuman Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien
    Hukum

    Ahli Hukum Dr Theo Yusuf Paparkan Hukuman Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien

    Firardi RozyBy Firardi RozyApril 15, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Praktisi Hukum yang juga Dosen FH ST Iblam Jakarta, Dr Theo Yusuf Ms (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Tindakan dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama, yang memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Bandung (RSHS) Bandung, sudah seharusnya mendapatkan sanksi erik dan pidana.

    Praktisi Hukum yang juga Dosen FH ST Iblam Jakarta, Dr Theo Yusuf Ms menyatakan, hukuman yang pantas diberikan kepada pelaku tidak cukup dengan sanksi kode etik. Sanksi kode etik hanya menyangkut pemberhentian profesi, tetapi kejadian di RS Hasan Sadikin, Bandung sudah menyangkut peristiwa pidana.

    “Secara etik dia sudah diberhentikan secara permanen sebagai dokter oleh Depkes yang mengeluarkan praktek dokter. Saat ini menungu proses pidana,” ujar Theo yang juga wartawan senior tersebut, saat berbicara dengan redaksi, Selasa (15/4/2025).

    Baca Juga : Dokter PPDS Lecehkan Keluarga Pasien, Komisi IX DPR Minta Evaluasi Sistem Pengawasan

    Perkosan itu sambung Theo, dalam Perspektif Psikologi Hukum, adalah suatu usaha melampiaskan hawa nafsu seksual oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan, dengan cara menurut moral yang tidak pantas untuk dilakukan karena melawan hukum. Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

    Tentu dimata korban, hukuman 12 tahun penjara tidak cukup. Tetapi apakah ada hukuman yang lebih berat dari itu ? Polisi menjerat Priguna dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukumannya hampir sama dengan di KUHP yakni maksimal 12 tahun kurungan penjara.

    Baca Juga : Dies FK-KMK UGM Ke-79 Promosikan Gaya Hidup Sehat Bagi Masyarakat

    “Tetapi jaksa juga dapat menambahkan hukuman maksimal 16 tahun jika perbuatan itu tidak dilakukan hanya sekali saja. Artinya ada penambahan 1/3 hukuman dari jumlah ancaman. Apa lagi ia seorang dokter tahu risikonya, maka penambahan itu telah sempurna, “ tegasnya.

    Lalu apakah bisa lebih ringan dari itu ?

    Hukum itu bersifat dinamis, restoratif, atraktif, berkepastian dan berkeadilan. Jika korban melakukan negosiasi dengan pelaku, maka itu dapat menjadi pengurangan, misalnya, ada keinginan pelaku untuk menanggung sejumlah risiko traumatik yang dilakukan korban, apakah memberi kompensasi uang atau barang dan lainnya, itu dapat menjadikan hukum sebagai hal yang dinamis dan restoratif.

    “Soal keadilan, tidak hanya menuju kepada aspek pembalasan, tetapi juga melihat dampak dari korban, apakah kalau pelakunya sudah dihukum dia puas? tentu selain dihukum juga ada kompensasi yang perlu diterima dari si korban. Inilah wajah hukum Indonesia kedepan yang perlu diperjuangkan selain kepastian dan keadilan juga ada kemanfaatan.(FIE)

     

    Dokter PPDS Rumah Sakit Hasan Sadikin Kasus Perkosaan Dokter PPDS priguna anugerah pratama
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.