JAKARTA, BERNAS.ID – Seorang pria berinisial HU (29), warga Majalengka, diamankan polisi setelah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu malam, 2 April 2025.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB saat keduanya menaiki KRL jurusan Parung Panjang–Tanah Abang. Setelah tiba di Stasiun Tanah Abang, pelaku memanfaatkan kerumunan untuk melakukan aksinya.
Baca Juga : Komisi E Desak Disdik DKI Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di SMK PGRI 5 Kalideres
“Pelaku mengaku terangsang melihat korban yang berpakaian ketat. Ia lalu membuka celana dan onani di tengah keramaian,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (16/4/2025).
Usai ejakulasi, pelaku menyiramkan spermanya ke bagian belakang tubuh korban. Korban baru menyadari cairan asing itu setelah keluar dari stasiun dan langsung melapor ke polisi.
Tim gabungan dari Polres Jakarta Pusat, Polsek Gambir, dan keamanan KAI bergerak cepat dan menangkap pelaku. HU mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar.
Baca Juga : Kasus Pelecehan Seksual di KRL, Pelaku Incar Perempuan yang Tertidur Pulas
Sayangnya, tidak ada barang bukti fisik karena pakaian korban telah dicuci sebelum dijadikan alat bukti. Penyidik tetap menjerat pelaku dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
Meski begitu, kasus ini dihentikan karena korban dan pelaku sepakat berdamai. RD mencabut laporan dan HU menyampaikan permintaan maaf secara kekeluargaan.
“Meski berdamai, kami tegaskan tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Ini harus jadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Firdaus. (DID)
