Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»ASN Sleman Lapor Banwas MA dan KY Terkait Disahkannya Jual Beli Tanah Sengketa Bukan Atas Nama Pemilik
    Daerah

    ASN Sleman Lapor Banwas MA dan KY Terkait Disahkannya Jual Beli Tanah Sengketa Bukan Atas Nama Pemilik

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiApril 16, 2025Updated:April 21, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Nomor : 630.1/SKPT /215/2019, tanggal 7 Mei 2019 (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- ASN Kabupaten Sleman, Akun Rumawas menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang nomor 31/PDT/2025/PTSMG, tanggal 4 Februari 2025 yang mengabulkan permohonan banding penggugat Saudari HDH atas jual beli atas tanah seluas 216 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 543 di Jalan Perintis Kemerdekaan No 25, Purwosari, Laweyan, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Dalam Putusan tersebut menyatakan sah dan mengikat secara hukum terkait jual beli atas tanah dan bangunan yang berada di atasnya.

    Menurut Akun, putusan PT Semarang tersebut tidak sesuai peraturan perundangan dan fakta yang ada. Ia menyebut sebidang tanah tersebut, pada saat dilakukan Jual beli pada tanggal 29 November 2016, masih atas nama Akun Rumawas, tercatat Blokir dan masih dalam sengketa, sehingga seharusnya tidak bisa dilakukan proses jual beli. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Nomor : 630.1/SKPT /215/2019, tanggal 7 Mei 2019, yang menjelaskan Status tanah SHM No 543, masih atas nama Raden Akun Rumawas, Sarjana Teknik, dan Tercatat Blokir, tanggal 13-10-2016, berdasarkan Surat Permohonan dari H.Deddy Suwadi SR, SH selaku advokat kuasa dari Gatot Eko Pramono, SE, tanggal 13-10-2016, dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta No.93/PDT.G/2016/PNY YK, Tanggal 26-07-2016. Akun sebagai pemilik SHM no 543 tidak pernah dilibatkan / diberitahu terkait adanya jual beli tersebut, apalagi SHM no 543 telah di laporkan hilang di Polresta Yogyakarta, dengan Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Barang / surat No.Pol : STBL/431/II/2012/SPKT II, tanggal 20 Februari 2012.

    Pada mulanya, perkara sengketa tanah tersebut bermula dari aduan palsu kepada Bupati Sleman, Akun dilaporkan oleh pamannya sendiri. Namun, aduan tersebut telah divonis PN Sleman, dengan vonis pamannya bersalah, dengan putusan Nomor 409/Pid.B/2021/ PN Smn. Terkait SHM no 543 belum kunjung dikembalikan, setelah Ibu Akun meninggal dunia, Akun melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan atas sertifikat tanah SHM No.543 ke Polda DIY dengan Nomor STTLP/95/II/2023/SPKT/ Polda DIY, tanggal 13 Februari 2023.

    Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Dari penyelidikan Polda DIY, Akun memperoleh keterangan SHM 543 telah dilakukan jual beli pada tanggal 29 November 2016, tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik sertifikat tanah tersebut. Yaitu, telah dilakukan jual beli tanah antara Ibu Akun (Alm) Mar Intan dengan Saudari HDH. Akun menyebut pada tanggal 27 Agustus 2024, Polda DIY telah melaksanakan gelar perkara, dengan Saudari HDH telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka dalam dugaan tindak pidana kasus penggelapan SHM No 543/ Purwosari.

    Pada tanggal 4 Juli 2023 Sdri. HDH telah mengajukan gugatan pengesahan jual beli, dengan Nomor register 60/Pdt.G/2023/PN Yyk. Dari putusan PN Yogyakarta pun telah menyatakan gugatan tidak diterima dengan mengabulkan eksepsi Akun Rumawas selaku tergugat, dengan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Nomor. 60/Pdt.G/2023/PN Yyk, tanggal 25 Maret 2024.

    Dengan bunyi putusannya sebagai berikut:

    Terkait Gugatan Pengesahan Jual Beli, dengan Penggugat Sdri. HDH, Tergugat Akun Rumawas, atas PPJB yang dikeluarkan oleh NPW, dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima, dengan mengabulkan Eksepsi dari Pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam hal ini Akun Rumawas.

    Pada Tanggal 3 Juni 2024 Saudari HDH telah mengajukan gugatan Wanprestasi dan tuntutan Ganti Rugi, dengan Tergugat Akun Rumawas dan Bakdo Mulyono. Kemudian, Pengadilan Negeri Kota Surakarta memutuskan menolak gugatan dari Sdri HDH dengan hasil Putusan Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Nomor. 100/Pdt.G/2024/PN Skt, tanggal 28 November 2024.

    Bunyi putusannya sebagai berikut:

    Terkait Gugatan Wanprestasi dan Tuntutan Ganti Rugi, dengan Penggugat : Sdri. HDH, Tergugat : Akun Rumawas atas PPJB yang dikeluarkan oleh NPW, dengan Putusan Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan isi Putusan sebagai berikut :

    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi (Akun Rumawas) untuk Sebagian; Menyatakan Tergugat Rekonvensi (Hj. HDH ) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; Menyatakan Penggugat Rekonvensi (Akun Rumawas) adalah ahli waris dari Alm. Ny. RR Mar Intan dengan Alm Tn Drs. Baehaki; Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 2 tanggal 4 Juni 2020 antara Ny. Mar Intan dengan Hj. HDH atas sebidang tanah sebagaimana dalam SHM Nomor 543/ Purwosari terletak di Jl. Perintis kemerdekaan Nomor 25 Kelurahan Purwosari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta seluas 216 meter persegi dibatalkan ; Menyatakan Penggugat Rekonvensi (Akun Rumawas) sebagai ahli waris Ny Mar Intan adalah pemilik sah SHM Nomor 543/Purwosari atas nama Ny. RR Mar Intan terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 25 Kelurahan Purwosari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, yang mempunyai hak untuk melakukan peralihan hak menjadi atas namanya; Memerintahkan Tergugat Rekonvensi (Hj. HDH) maupun orang yang diberikan hak olehnya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 543/Purwosari atas nama Ny. RR Mar Intan kepada Penggugat dalam Rekonvensi (Akun Rumawas); Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.

    Fakta-fakta hukum para saksi di Persidangan, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Surakarta pada tanggal 26 September 2024 dan 3 Oktober 2024, sesuai isi keterangan saksi dalam putusan yaitu : Sdr. Gatot Subiantoro, S.Sos dan Sdr. Mudjadi yang telah menandatangani Kwintansi Jual Beli dan surat Pernyataan Jual Beli atas SHM No 543, pada saat transaksi jual beli, tanggal 29 November 2016, tidak diketahui / dihadiri Pejabat Desa setempat obyek tanah yang diperjualbelikan, dan tidak dapat membuktikan kebenaran jumlah nominal uang Rp.800.000.000,00, sehingga patut diduga jual beli tersebut adalah fiktif, sehingga tidak dapat memenuhi Asas Tunai dan Terang sebagai syarat sahnya suatu perjanjian jual beli tanah.

    Sebagai tindaklanjut dari putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut, Akun Rumawas melakukan upaya hukum kasasi di MA dan akan mengajukan gugatan perdata baru pembatalan jual beli di PN Surakarta.

    “Saat Ini masih menunggu nomor register kasasi. Terkait kejadian luar biasa tersebut, saya telah mengadukan putusan PT Semarang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tanggal 8 April 2025. Saya heran jual beli atas nama orang lain dan blokir BPN kok bisa disahkan PT,” katanya.

    Lanjut tambahnya, putusan tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang ada sebagai berikut:

    Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, pada Bab 1 KETENTUAN UMUM, pada Pasal 1 dan 2 (Status Quo adalah keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang); Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 45 ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Pasal 91 Ayat (1) , Pasal 92 Ayat (1) ; Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata; Yurisprudensi Mahkamah Agung, Mahkamah Agung RI, No.3438.K/Pdt/1987, tanggal 30 Juni 1989 (Majelis : H.Soerjono, SH (Ketua), dengan Anggota : Mohammad Djanis, SH dan Bismas Siregar, SH).

    Pada tanggal 5 Mei 2024, Akun Rumawas telah membuat Laporan Polisi di Polresta Surakarta, dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBP/394/V/2024/ Reskrim, dengan dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan / menempatkan keterangan palsu dalam Akta PPJB, di Kantor Notaris NPW dengan terlapor Sdri. HDH. Perkembangan perkara saksi saksi dari Pelapor dan Terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Penyidik masih meminta keterangan Ahli Pertanahan dan Ahli Pidana.

    Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Terkait perkara hukum yang telah dialami selama 13 tahun lebih dan belum dapat terselesaikan, Akun berharap adanya penegakan hukum yang lebih baik. “Jika aturan telah ada dan ditetapkan, tetapi lembaga hukum sendiri, tempat bernaung mencari keadilan, tidak mematuhi peraturan yang ada, buat apa di buat peraturan, bagaimana masyarakat akan memperoleh keadilan. Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara, tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan aturan yang ada. Harapannya dalam pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung, Majelis Hakim MA dapat memutus sesuai fakta fakta dan peraturan perundangan yang ada, dan terkait Aduan ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

    “Bagaimana bisa jual beli dapat disahkan dengan status obyek tanah, masih dalam sengketa (tercatat blokir) dan masih atas nama orang lain, bagaimana logika hukumnya? Kasus Pertanahan seperti ini kemungkinan tidak hanya menerpa saya saja, tetapi ada di kalangan Masyarakat. Atas kejadian ini masyarakat dan pihak notaris harus lebih hati hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli tanah,” tutupnya. (*/jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026

      Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

      April 29, 2026

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026

      Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

      April 29, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.