JAKARTA,BERNAS.ID – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
LaNyalla diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) TA 2019-2022.
“Nanti akan dikonfirmasi oleh penyidik, akan diklarifikasi terkait alat bukti atau petunjuk apapun yang dimiliki oleh penyidik. Kalau detailnya seperti apa, saya masih belum bisa sampaikan saat ini,” ujar Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Baca Juga : Soal Penyitaan Moge Ridwan Kamil, Ini Penjelasan KPK
Untuk diketahui pada Senin, 14 April 2025 hingga Rabu, 16 April 2025, tim penyidik telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah LaNyalla, dan 1 kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Sebelumnya pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.
Baca Juga : Ketua PN Jaksel Tersangka Suap, Prof Gayus Sarankan Kejagung Koordinasi Dengan KPK
Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.
Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.(FIE)
