JAKARTA,BERNAS.ID – Dewan Pers angkat bicara terkait penetapan Direktur JakTv Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus oleh Kejaksaan Agung, dalam perkara suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan, kalau memang ada bukti-bukti cukup bahwa kasus tersebut terkait tindak pidana, maka Dewan Pers menyatakan adalah kewenangan penuh Kejagung.
“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga : Alur Suap Kasus CPO Tersangka Ketua PN Jaksel, Modus dan Barang Buktinya
Tian diduga menerima suap untuk memberitakan negatif Kejagung dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.
“Posisi direktur mensyaratkan memiliki Kartu Utama (kompetensi kewartawanan). Kedua, yang bersangkutan menjadi anggota Ikatan Jurnalistik di Indonesia. Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu,” ujar Ninik
Baca Juga:.
Dewan Pers juga akan segera berkoordinasi dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sebagai organisasi yang menaungi jurnalis TV berkaitan status keanggotaan Tian.
Kejagung menyebut, Tian menerima suap Rp478,5 juta agar membuat berita yang menyudutkan Kejagung saat menyelidiki kasus korupsi minyak goreng, timah, dan importasi gula. Dana itu diduga berasal dari pengacara Marcella Santoso dan akademisi Junaedi Saibih.
Tian, Marcella, dan Junaedi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. (FIE)
