JAKARTA,BERNAS.ID – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memaparkan modus dan alur pemberian uang suap dalam dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Uang suap tersebut juga mencakup turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan awalnya tersangka Ariyanto (AR) selaku pengacara korporasi memulai koordinasi atau berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan, yang saat itu menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertemuan itu membahas nominal suap agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.
Baca Juga :Ketua PN Jaksel Tersangka ,Gubes Ubhara Jaya Prof Laksanto Paparkan Mekanisme Penangkapan Hakim
Selanjutnya, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dengan permintaan vonis onslag tersebut.
Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut, dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar.
Jumlah uang itu tidak membuat pihak pengacara mundur, dengan yakin permintaan itu pun disetujui dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.
“Saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” bebernya.
Dari sini, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim yang menangani perkara yakni Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom sebagai Hakim Ad Hoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.
Ketiga Majelis Hakim setuju memutus perkara onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.
Baca Juga :Soal Desakan Periksa Menteri Perdagangan Terkait Impor Gula, Ini Kata Hakim PN Jaksel
Dalam kasus ink Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan Ariyanto (AR) selaku pengacara, tiga hakim yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Perkara fasilitas ekspor CPO yang diurus dimaksud yakni berkaitan dengan berbagai perusahaan, yakni Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Selanjutnya, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Perkara mereka telah divonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
Barang Yang Disita
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada pada Jumat malam (11/4/2025).
Dari rumah Ariyanto disita empat mobil mewah dan sudah terparkir di depan Kejagung, yakni Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY, Mercedes-Benz AMG B 1 STS, Lexus RX 500H dengan nomor polisi B 1529 AZL, serta sebuah Ferrari merah dengan pelat D 1169 QGK.
Turut disita puluhan motor mewah, mulai dari merek Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa.
Barang bukti lain yang diperoleh selama penggeledahan tersebut di antaranya 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan 100.
Uang tersebut disita dari rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta.
Kemudian jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 10 lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dan 74 lembar dolar Singapura dengan uang pecahan 50.
“Di mana uang tersebut disita dari rumah Ariyanto,” kata Abdul Qohar dikutip Senin 14 April 2025.
Selanjutnya, uang senilai 360 ribu dolar AS atau setara Rp5,9 miliar dari rumah Ali Muhtarom
Lalu uang sebesar 4.700 dolar Singapura disita dari rumah tersangka Marcella, dan Rp 616.230.000 yang disita dari rumah Agam. (FIE)
