JAKARTA,BERNAS.ID – Hakim Agung Prof Gayus Lumbun mengusulkan dibentuk Lembaga Eksaminasi untuk melakukan pengujian terhadap putusan-putusan perkara yang dirasa janggal. Lembaga ini penting untuk menghindari terjadinya politik transaksional dan suap menyuap antara pihak yang berperkara dengan hakim.
“Nanti lembaga tersebut akan mengkaji suatu putusan yang dibuat hakim,” ujar Prof Gayus dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Dengan adanya Lembaga Eksaminasi, maka pihak yang berperkara akan berpikir 1.000 kali untuk ‘bertransaksi’ dengan hakim karena bila putusannya janggal tentu akan dieksaminasi. Jadi, transaksional yang terjadi akan sia-sia.
Baca Juga :Wacana Presiden Naikan Gaji Hakim Hal Yang Baik
Untuk diketahui Prof Gayus dan beberapa pakar serta akademisi pernah mendiskusikan pembentukan badan/lembaga ini kepada Menko Polhukham, yang saat itu dipimpin Prof Mahfud MD. Begitu juga soal pentingnya dilakukan evaluasi terhadap para hakim di semua tingkatan. Alhasil, Menko Polhukham setuju dan akan menggandeng 10 pakar hukum untuk membahas lebih lanjut. Namun, karena keburu selesai masa tugasnya, usulan Prof Gayus itu pun belum .
Prof Gayus menegaskan pemerintah harus benar-benar concern untuk membenahi lembaga peradilan ini. Karena percuma ekonomi dan politiknya baik tapi hukumnya carut-marut, investor pun enggan masuk nanti.
Baca Juga :Ketua PN Jaksel Tersangka ,Gubes Ubhara Jaya Prof Laksanto Paparkan Mekanisme Penangkapan Hakim
“Pak Prabowo harus serius membenahi dunia peradilan agar pengadilan tidak seperti gua hantu,” pungkasnya.
Prof Gayus juga berharap pemerintah ada koordinasi dengan DPR, terkait evaluasi para hakim, terutama terkait penganggaran yang masuk APBN, di mana DPR berkewajiban memgontrol anggaran di tiap lembaga. Diharapkan dengan penganggaran yang baik para hakim bisa menempati rumah yang layak dan fasilitas lainnya sehingga dirinya bisa fokus mengurus perkara yang menjadi tugasnya.
Tak hanya hakim, menurut Prof Gayus, advokat pun sebagai salah satu pilar penegak hukum bersama hakim, jaksa, dan polisi menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pun harus dievaluasi. Dalam hal ini bisa dilakukan melalui organisasi advokat.
“Advokat juga harus dievaluasi sebab dalam banyak pelanggaran di pengadilan, advokat juga banyak yang terlibat. Ini dimaksudkan agar dunia peradilan bisa benar-benar bersih,” tutup Gayus. (FIE)
