Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Menjadi Terlapor pada Sengketa Tanah Mbah Tupon Bantul, Kuasa Hukum Bibit Beberkan Ini
    Hukum

    Menjadi Terlapor pada Sengketa Tanah Mbah Tupon Bantul, Kuasa Hukum Bibit Beberkan Ini

    Christina DewiBy Christina DewiApril 28, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Aprillia Supaliyanto MS, SH (tengah) selaku Kuasa Hukum Bibit Rustamta saat memberikan keterangan pada awak media, Senin (28/4/2025) - (Foto : Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Muncul nama mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul, Bibit Rustamta sebagai terlapor dalam sengketa tanah Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

    Bahkan, sempat nama Bibit disebut-sebut sebagai dalang dalam sengketa tanah seluas 1.665 meter persegi tersebut, hingga akhirnya di laporkan ke Polda DIY.

    Melalui Kuasa Hukumnya Bibit membantah semua tuduhan yang menyerang dirinya, bahkan hal itu dianggap memutarbalikan fakta yang sebenarnya.

    Aprillia Supaliyanto MS, SH selaku kuasa hukum Bibit Rustamta menjelaskan, semua berawal pada tahun 2021 saat Mbah Tupon berniat melakukan wakaf tanahnya untuk kegiatan warga RT setempat.

    Baca Juga : Sejumlah Warga Sleman Adukan Dugaan Praktek Mafia Tanah Ke Polda DIY

    Kemudian, lanjut Aprillia, ada rencana pecah sertifikat antara tanah untuk wakaf RT dan anak-anak Mbah Tupon, serta juga penjualan sebagian tanah sebagai biaya prosesnya.

    “Selanjutnya ada komunikasi dengan klien kami, agar bersedia membeli sebagian tanahnya sebagai biaya proses dan untuk membangunkan rumah anak Mbah Tupon,” ujar Aprillia dihadapan awak media, Senin (28/4/2025).

    Untuk pertama kalinya tanah dipecah melalui notaris dan membutuhkan biaya, untuk itulah Mbah Tupon yang tidak memiliki uang saat itu menjual sebagian tanahnya yang memiliki luasan 298 meter persegi dengan harga yang sudah disepakati dan dibeli oleh Bibit.

    Saat itu, Mbah Tupon menghendaki tidak menerima uang secara keseluruhan, melainkan hanya untuk kepentingan memecah sertifikat tanah, biaya membangun rumah anaknya hingga untuk pemecahan sertifikat tanah tahap kedua.

    Dalam pemecahan tahap selanjutnya diserahkan Bibit untuk membantu.

    Tetapi karena posisi Bibit yang tidak mungkin secara teknis melaksanakan sendiri kemudian minta tolong seorang warga bernama Triono.

    Setelah itu sertifikat diserahkan kepada Triono dengan seizin dan sepengetahuan Mbah Tupon.

    Selanjutnya, Triono berkomunikasi langsung dengan Mbah Tupon mengajak orang lain yang namanya juga Triono atau Triono 2.

    Selanjutnya proses pemecahan dilakukan di rumah Mbah Tupon oleh Triono 1 dan Triono 2 tanpa sepengetahuan Bibit.

    Singkat cerita, saat terjadi permasalahan terhadap tanah Mbah Tupon dilakukan mediasi di Kalurahan Bangunjiwo.

    Diketahui sebelumnya Triono 2 datang ke rumah Mbah Tupon membawa berkas untuk meminta tanda tangan yang tidak diketahui untuk apa.

    Namun ternyata, di kemudian hari ada pihak Bank datang hendak melelang tanahnya.

    “Atas kejadian itu Bibit menyarankan agar melaporkan kejadian ke Polda DIY. Sebelum ada tindak lanjut atas laporan tersebut pihak bank memberi tahu tanah sudah beralih nama menjadi atas nama orang lain yakni Indah Fatmawati,” jelas Aprillia.

    Sehingga dalam mediasi di Kalurahan, Aprillia menolak tegas adanya narasi atau pemberitaan kalau kasus tanah Mbah Tupon didalangi kliennya, Bibit Rustamta.

    Baca Juga : ASN Sleman Lapor Banwas MA dan KY Terkait Disahkannya Jual Beli Tanah Sengketa Bukan Atas Nama Pemilik

    Makanya, ia heran ketika sudah ada forum mediasi dan adanya klarifikasi masih terjadi kesalahpahaman di antara masyarakat.

    “Pertanyaan saya apakah perangkat desa tidak menjelaskan utuh, sehingga masyarakat jadi berpikir yang negatif. Karena dalam mediasi pertama sudah diakui Mbah Tupon dan keluarganya kalau pak Bibit itu tidak terlibat. Bahkan dulu yang menyarankan untuk lapor polisi sekarang ikut dilaporkan,” tegas Aprillia.

    Padahal dalam kesepakatan yang hendak dilaporkan yakni Triono 2, notaris yang memproses akta jual beli dan pihak pembeli.

    Namun, malah Bibit ikut dilaporkan juga, untuk itu Aprillia mendorong Polda segera mengungkap kasus ini.

    “Jangan-jangan ada sindikat dan mafia tanah telah masuk ke Bantul. Makanya kami mendukung proses ini agar dipercepat,” tuturnya. (*/cdr)

    Bibit Rustamta kasus mafia tanah di DIY kasus tanah mbah tupon Mbah Tupon
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.