Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Mengenang RM Jodjana, Tokoh Tari dari Jawa yang Mendunia, Walau Kini Tak Banyak Dikenal

    April 29, 2026

    Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Menjadi Terlapor pada Sengketa Tanah Mbah Tupon Bantul, Kuasa Hukum Bibit Beberkan Ini
    Hukum

    Menjadi Terlapor pada Sengketa Tanah Mbah Tupon Bantul, Kuasa Hukum Bibit Beberkan Ini

    Christina DewiBy Christina DewiApril 28, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Aprillia Supaliyanto MS, SH (tengah) selaku Kuasa Hukum Bibit Rustamta saat memberikan keterangan pada awak media, Senin (28/4/2025) - (Foto : Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Muncul nama mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul, Bibit Rustamta sebagai terlapor dalam sengketa tanah Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

    Bahkan, sempat nama Bibit disebut-sebut sebagai dalang dalam sengketa tanah seluas 1.665 meter persegi tersebut, hingga akhirnya di laporkan ke Polda DIY.

    Melalui Kuasa Hukumnya Bibit membantah semua tuduhan yang menyerang dirinya, bahkan hal itu dianggap memutarbalikan fakta yang sebenarnya.

    Aprillia Supaliyanto MS, SH selaku kuasa hukum Bibit Rustamta menjelaskan, semua berawal pada tahun 2021 saat Mbah Tupon berniat melakukan wakaf tanahnya untuk kegiatan warga RT setempat.

    Baca Juga : Sejumlah Warga Sleman Adukan Dugaan Praktek Mafia Tanah Ke Polda DIY

    Kemudian, lanjut Aprillia, ada rencana pecah sertifikat antara tanah untuk wakaf RT dan anak-anak Mbah Tupon, serta juga penjualan sebagian tanah sebagai biaya prosesnya.

    “Selanjutnya ada komunikasi dengan klien kami, agar bersedia membeli sebagian tanahnya sebagai biaya proses dan untuk membangunkan rumah anak Mbah Tupon,” ujar Aprillia dihadapan awak media, Senin (28/4/2025).

    Untuk pertama kalinya tanah dipecah melalui notaris dan membutuhkan biaya, untuk itulah Mbah Tupon yang tidak memiliki uang saat itu menjual sebagian tanahnya yang memiliki luasan 298 meter persegi dengan harga yang sudah disepakati dan dibeli oleh Bibit.

    Saat itu, Mbah Tupon menghendaki tidak menerima uang secara keseluruhan, melainkan hanya untuk kepentingan memecah sertifikat tanah, biaya membangun rumah anaknya hingga untuk pemecahan sertifikat tanah tahap kedua.

    Dalam pemecahan tahap selanjutnya diserahkan Bibit untuk membantu.

    Tetapi karena posisi Bibit yang tidak mungkin secara teknis melaksanakan sendiri kemudian minta tolong seorang warga bernama Triono.

    Setelah itu sertifikat diserahkan kepada Triono dengan seizin dan sepengetahuan Mbah Tupon.

    Selanjutnya, Triono berkomunikasi langsung dengan Mbah Tupon mengajak orang lain yang namanya juga Triono atau Triono 2.

    Selanjutnya proses pemecahan dilakukan di rumah Mbah Tupon oleh Triono 1 dan Triono 2 tanpa sepengetahuan Bibit.

    Singkat cerita, saat terjadi permasalahan terhadap tanah Mbah Tupon dilakukan mediasi di Kalurahan Bangunjiwo.

    Diketahui sebelumnya Triono 2 datang ke rumah Mbah Tupon membawa berkas untuk meminta tanda tangan yang tidak diketahui untuk apa.

    Namun ternyata, di kemudian hari ada pihak Bank datang hendak melelang tanahnya.

    “Atas kejadian itu Bibit menyarankan agar melaporkan kejadian ke Polda DIY. Sebelum ada tindak lanjut atas laporan tersebut pihak bank memberi tahu tanah sudah beralih nama menjadi atas nama orang lain yakni Indah Fatmawati,” jelas Aprillia.

    Sehingga dalam mediasi di Kalurahan, Aprillia menolak tegas adanya narasi atau pemberitaan kalau kasus tanah Mbah Tupon didalangi kliennya, Bibit Rustamta.

    Baca Juga : ASN Sleman Lapor Banwas MA dan KY Terkait Disahkannya Jual Beli Tanah Sengketa Bukan Atas Nama Pemilik

    Makanya, ia heran ketika sudah ada forum mediasi dan adanya klarifikasi masih terjadi kesalahpahaman di antara masyarakat.

    “Pertanyaan saya apakah perangkat desa tidak menjelaskan utuh, sehingga masyarakat jadi berpikir yang negatif. Karena dalam mediasi pertama sudah diakui Mbah Tupon dan keluarganya kalau pak Bibit itu tidak terlibat. Bahkan dulu yang menyarankan untuk lapor polisi sekarang ikut dilaporkan,” tegas Aprillia.

    Padahal dalam kesepakatan yang hendak dilaporkan yakni Triono 2, notaris yang memproses akta jual beli dan pihak pembeli.

    Namun, malah Bibit ikut dilaporkan juga, untuk itu Aprillia mendorong Polda segera mengungkap kasus ini.

    “Jangan-jangan ada sindikat dan mafia tanah telah masuk ke Bantul. Makanya kami mendukung proses ini agar dipercepat,” tuturnya. (*/cdr)

    Bibit Rustamta kasus mafia tanah di DIY kasus tanah mbah tupon Mbah Tupon
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.