SLEMAN, BERNAS.ID- Sejumlah warga Sleman Yogyakarta mengadukan dugaan praktek penipuan mafia tanah ke Polda DIY, Kamis malam (29/11). Mereka ingin membatalkan proses jual beli tanah yang diduga cacat hukum karena terjadi tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris.
Salah satu warga Gunadi yang juga perwakilan keluarga mengaku kecewa karena tanpa sepengetahuan keluarga lahan tanah mereka kini telah diratakan dengan alat berat dan telah dikavling, meski belum ada kesepakatan atau persetujuan dari para ahli waris terkait proses jual beli tanah.
Baca Juga Ditpolairud Polda DIY Tebar 5000 Bibit Ikan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Ia menjelaskan peristiwa itu berawal saat dirinya didatangi oleh EM warga Tempel, November 2024. Saat itu, EM menawarkan akan membeli tanah milik orang tuanya seluas 5000 meter.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh Bonadi, dengan alasan tanah tidak di jual. Karena tidak berhasil, EM lantas menemui ahli waris lainya, setelah melakukan bujuk rayu akhirnya ahli waris lainya setuju menjual tanah itu.
“Dia (EM) datang ke tempat saya, setelah membujuk saya gak mempan. Dia mendatangi saudara saya, akhirnya saudara saya malah terjebak seperti ini,” terang Bonadi di Polda DIY.
Padahal saat itu, dari seluruh keluarga tidak ada yang setuju tanah tersebut dijual dan tidak ada yang mengetahui pertemuan itu. Dalam pertemuan itu, saudaranya Gunadi diberikan uang Rp5 juta sebagai tanda jadi.
“Sisanya uang akan diberikan, tapi tidak tahu sampai kapan. Soalnya dalam perjanjian saudara saya tidak diberitahu. Tiba-tiba suruh tanda tangan,” katanya.
Akibat kejadian itu, ditaksir kerugian ahli waris, mencapai Rp 8 milyar lebih. Menurutnya, saat ini status tanah tersebut masih letter C, ahli waris juga disuruh untuk mengurus proses sebelum dilakukan pembayaran lunas.”Jelas kami tidak setuju. Proses jual beli juga tidak sah, masak modal Rp5 juta, bisa dapat tanah 5000 meter,” katanya.
Setelah terjadi kesepakatan itu, pihak EM lantas meratakan tanah dan akan dijadikan untuk perumahan. Ahli waris lainnya baru mengetahui, setelah tanah itu ditawarkan kembali untuk perumahan di media sosial.
“Terus terang kami minta dibatalkan saja karena kita tidak setuju proses nya seperti itu. Kami adukan masalah ini ke Polda DIY, untuk membantu mengusut perkara ini,” harapnya.
Tak hanya itu, pihak keluarga merasa telah menjadi korban penipuan jual beli tanah. Bersama para ahli waris lainnya ia juga akan melaporkan kasus tersebut ke pihak Polda DIY.
“Ya intinya kami meminta hak milik kembali ke ahli waris. Kita merasa dijebak saja, karena prosesnya belum sesuai kesepakatan bersama,” tukasnya. (jat)
