YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Merespon maraknya kasus mafia tanah di Bantul Yogyakarta, masyarakat hukum dan advokat di Yogyalarta membuka posko pengaduan. Posko pengaduan korban mafia tanah ini diinisiasi dan dipimpin Advokat Aprillia Supalianto dan tim advokat di Yogyakarta.
Aprillia menyampaikan Posko Pengaruan Mafia Tanah dibuka sebagai kepedulian, sikap responsif sebagai profesional dari para advokat yang terpanggil nuraninya untuk terus berpihak kepada masyarakat korban tindak pidana. Pasalnya, setelah kasus Mbah Tupon kini muncul mafia Tanah dengan korban Bryan.
“Terkait mafia tanah di Yogyakarta, yang makin ke sini begitu banyak korban-korban, saya bersama masyarakat hukum di Yogyakarta, membentuk posko pengaduan dan Tim Pembela Hukum untuk korban-korban mafia tanah,” tutur Aprillia.
Baca Juga Dokter di DIY Gelar Doa Bersama Sikapi Kebijakan Menteri Kesehatan
Aprillia merasa prihatin dari Kasus Mbah Tupon, kini muncul kasus baru Bryan. Fenomena ini telah membuka mata semua pihak, terkait maraknya praktek mafia tanah di Yogyakarta. “Oleh karena itu, kami sebagai bagian dari masyarakat hukum terpanggil untuk membantu para korban mafia tanah untuk mendapatkan pendampingam hukum yang benar, yang layak dan yang proporsional sehingga hak-hak hukumnya bisa diilindungi dan diperjuangkan,” terang Aprillia.
“Silakan siapa saja bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, bisa datang ke posko Pengaduan Mafia Tanah yang ada di Jalan Raya Janti No.349 B Yogyakarta atau timur gedung JEC,” pungkasnya. (*)
