JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi II DPR mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mencabut status atau legalitas organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat aksi premanisme.
Selama ini, preman yang berkedok ormas sudah sangat meresahkan masyarakat dan pengusaha. Mereka juga telah mengganggu iklim investasi di Indonesia. Yaitu, dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.
“Negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas,” ujar Anggota Komisi II DPR Indrajaya dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga :Pemerintah Siap Tindak Tegas Ormas Pengganggu Investasi
Sambung Indrajaya mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya.
“Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak,” tegasnya.
Baca Juga :Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Bank DKI Siap Bertransformasi Melalui IPO
Dia memaparkan, dalam Pasal 5 UU 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas.
Yaitu, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Tugas ormas melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara,” tutupnya. (FIE)
