JAKARTA.BERNAS.ID – Kejaksaan Agung menjelaskan penangkapan mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.
“Penyidik tentu harus melakukan antisipasi, ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Sebelum melakukan penangkapan, Selasa (20/5/2025), Kejagung melacak keberadaan Iwan melalui beberapa nomor ponselnya, Iwan terdeteksi berada di kawasan Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga :Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jamin Hak Pekerja PT Sritex
“Kemarin malam itu penyidik mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Jakarta dan sekarang dilakukan pemeriksaan,” jelas Harli.
Jampidsus Kejagung saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Sritex. Perkara ini pun telah naik ke tahap penyidikan, namun masih bersifat umum karena belum ada tersangka yang dijerat.
PT Sritex jadi sorotan usai disebut memiliki utang Rp26,2 triliun yang berasal dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp25,3 triliun.
Baca Juga :Kejaksaan Agung Didorong Usut Tuntas Kasus Pertamina
Per Sabtu, 1 Maret 2025, Sritex resmi tutup usai diputuskan dalam rapat kreditur kepailitan pada Jumat, 28 Februari 2025. Akibatnya, lebih dari 8 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang . (FIE)
