JAKARTA,BEENAS.ID – Komisi V DPR bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi terkait potongan biaya aplikator transportasi online lebih dari 20 persen.
Pasalnya, biaya aplikator itu dinilai pengemudi onlin baik roda empat maupun roda dua merugikan.
“Pemanggilan Menhub kami upayakan nanti diskusikan dengan pimpinan. Hari kami sudah sepakat, hari Senin akan kita panggil,” ujar Ketua Komisi V DPR Lasarus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/5/2025).
Baca Juga :Massa Ojol Padati Patung Kuda, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS Reni Astuti mengusulkan agar Komisi V memanggil Menhub, untuk memberi penjelasan mengenai aturan potongan aplikator.
Pasalnya, dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang 5 persen.
Baca Juga :Puluhan Ojol dan Anak Panti Asuhan Terima Bansos Ramadan
“Saya usul konkret Pak Ketua, karena tadi ada SK surat Perhubungan yang 1001 yang tadi sudah dijelaskan baik itu roda dua maupun roda empat, saya usul konkret hari Senin mengundang Kemenhub untuk menyampaikan apa-apa yang tadi sudah disampaikan dan juga beberapa dokumen yang sudah disampaikan di sini “ ujar Reni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 66 asosiasi driver online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025. (FIE)
