JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan membuka ijazah pendidikannya bila diminta majelis hakim dalam persidangan.
“Ijazah akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim,” kata Jokowi kepada awak media, Pernyataan itu disampaikan Jokowi, usai dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025).
Jokowi menerangkan, sebelumnya sudah serahkan ijazah ke Bareskrim Polri. membawa kembali Ijazah Sarjana dari Universitas Gadjah Madanya.
Baca Juga :KP3-I Minta DPR Desak Polri Tindaklanjuti Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
“Keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil,” terangnya.
Jokowi menyatakan, ada sebanyak 22 pertanyaan. Pertanyaan itu seputar riwayat pendidikannya dari SD sampai perguruan tinggi.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas,”terang Jokowi.
Baca Juga :Soal Ijazah Jokowi, KP3i Tantang Polda Metro Jaya Bertindak Tegas
Adapun penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi dengan didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.
Dalam kasus ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan.
“Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang,” kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.
Saksi yang diperiksa mulai dari pelapor sebanyak empat orang, staf Universitas Gadjah Mada (UGM) tiga orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM delapan orang, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) satu orang, percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta tiga orang, serta alumni SMA Negeri 6 Surakarta empat orang.
Lalu, unsur pemerintahan pusat ada saksi Ditjen Paud Kementerian Dikdasmen satu orang, Ditjen Dikti satu orang, KPU Pusat satu orang dan KPU DKI Jakarta satu orang. (FIE)
