JAKARTA, BERNAS.ID – PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Taufik Nasution & Partners, tengah menempuh langkah-langkah hukum guna meminta pertanggungjawaban direksi dan dewan komisaris PT Indonesia Capital Group (PT ICG). Langkah ini diambil menyusul adanya ketidakterbukaan informasi perusahaan dan belum dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak PT ICG berdiri.
Kuasa Hukum PT TDI, Taufik Hidayat Nasution, SH, MH dan Hugo S. Tambunan, SH, menyatakan bahwa mereka ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 April 2025 untuk mewakili kepentingan hukum kliennya sebagai pemegang saham di PT ICG.
Pada 13 Mei 2025, tim hukum PT TDI telah mencoba menyerahkan surat somasi pertama sekaligus permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Direksi PT ICG di lokasi yang sebelumnya diketahui sebagai kantor operasional PT ICG, yakni di One Umalas, Badung, Bali. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, lokasi tersebut tidak lagi digunakan, dan keberadaan kantor pusat perusahaan tidak diketahui secara pasti.
Baca Juga : Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara Somasi Menteri Kesehatan
“Dalam upaya pencarian dan penyerahan dokumen, kami memperoleh informasi adanya aktivitas perusahaan di lokasi lain di kawasan Kuta Utara. Namun, saat kami mendatangi tempat itu, tim kami mengalami hambatan berupa perlakuan yang kami nilai tidak profesional dari pihak keamanan,” ujar Taufik dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Karena kendala tersebut, pengacara PT TDI akhirnya mengirimkan dokumen somasi melalui jalur komunikasi elektronik kepada para pihak terkait, yakni Direktur PT ICG I Komang Jumena, Komisaris Utama Stanislav Sadovnikov, dan Komisaris Igor Maksimov.
Taufik menyebut bahwa hanya Komisaris Utama yang merespons dengan menyatakan telah menunjuk kantor hukum lain. Namun, setelah dilakukan klarifikasi kepada firma hukum yang disebutkan, diketahui belum ada surat kuasa resmi yang diterbitkan oleh PT ICG kepada pihak tersebut.
Selanjutnya, PT TDI melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan permintaan tertulis kepada dewan komisaris untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mendorong pelaksanaan RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Namun hingga kini, belum ada tanggapan atau langkah nyata dari pihak dewan komisaris.
“Sejak awal berdiri, belum pernah ada RUPS yang dilaksanakan oleh PT ICG. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas keuangan perusahaan, terutama menyangkut distribusi deviden dan penggunaan dana dari hasil penjualan unit properti,” tambah Taufik.
PT TDI menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk permohonan RUPS melalui pengadilan dan kemungkinan pengangkatan auditor independen guna mengaudit laporan keuangan PT ICG.
Langkah ini, menurut Taufik, semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum pemegang saham dan memastikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) tetap ditegakkan.
“Tentu saja, ini bukan semata-mata kepentingan satu pihak. Jika dibiarkan, praktik-praktik yang tidak transparan dalam dunia investasi dapat merusak iklim usaha di Bali dan Indonesia secara umum, termasuk citra Indonesia di mata investor asing,” pungkas Taufik. (DID)
